Sukses

Pakai Data yang Diberikan PPATK, Ditjen Pajak Mampu Amankan Penerimaan Negara Rp 7,08 Triliun

PPATK memang dilibatkan sebagai upaya memulihkan penerimaan pajak yang seharusnya diterima DJP dengan menggunakan instrumen intelijen keuangan PPATK terhadap wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menggunakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelamatkan penerimaan negara. 

Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak menggunakan 1.129 hasil analisis PPATK untuk mengamankan penerimaan pajak. Hasil analisis PPATK menjadi bentuk kerja sama di bidang penegakan hukum perpajakan.

"Di Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan yang kita terima dari PPATK sebanyak 1.129 laporan. Ini pajak [DJP] dengan PPATK," kata Sri Mulyani dikutip dari Belasting.id, Senin (13/3/2023).

PPATK memang dilibatkan sebagai upaya memulihkan penerimaan pajak yang seharusnya diterima DJP dengan menggunakan instrumen intelijen keuangan PPATK terhadap wajib pajak.

Hasil analisis tersebut tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum di bidang administrasi perpajakan. Beberapa kasus kemudian dilanjutkan pada penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPP) terhadap wajib pajak.

"Kami memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan. Kita sudah merecover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dari penggunaan informasi mengenai pencucian untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara," ulasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan unit kerja Kemenkeu khusus DJP dan DJBC sangat terbuka melakukan kerja sama dengan PPATK. Hal tersebut berlaku bukan hanya untuk mendukung kerja otoritas tetapi juga untuk kepentingan penegakan kepatuhan internal.

"Ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Dugaan Pencucian Uang, Sri Mulyani Periksa 27 Pegawai Kemenkeu

Menteri keuangan Sri Mulyani melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memperioritaskan pemeriksaan terhadap 27 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi.

"Dari 69 pegawai Kemenkeu yang masuk kategori risiko tinggi, kita melihat 55 orang yang layak klarifikasi. Saat ini kita prioritaskan 27 pegawai," ujar Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo, di Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).

Dari jumlah ini, kata Yustinus, 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai awal pekan ini. Sementara sekitar 13-15 pegawai diselesaikan di pekan ini sampai awal pekan depan.

"Target kita ke yang high priority yang risiko tinggi. Itu yang diharapkan nanti paralel kita minta info ke PPATK. Harapannya setelah selesai pemeriksaan kita mendapat info PPATK lalu bisa disampaikan ke publik yang menjadi kesimpulan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Mahfud MD memaparkan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil analisis awal, 69 pegawai DJP ini dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh rekening masing-masing pegawai tersebut.

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani Terima 1.129 Laporan Transaksi Janggal di Ditjen Pajak, Menjurus Pencucian Uang

Kementerian Keuangan telah menerima 1.129 laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut laporan tersebut merupakan data transaksi janggal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Di dalam Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dan kita dari 1.129 laporan. Ini Pajak ya (kerja sama) dengan PPATK,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).

Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.