Sukses

Aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras Resmi Dicabut

Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mencabut aturan harga acuan pembelian gabah dan beras. Menyusul kabar adanya ketentuan harga yang tak sesuai di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mencabut aturan harga acuan pembelian gabah dan beras. Menyusul kabar adanya ketentuan harga batas atas beras yang tak sesuai di lapangan.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi telah mengeluarkan surat edaran untuk mencabut harga batas atas pembelian beras dan gabah. Surat edaran yang diteken 7 Maret 2023 ini ditujukan ke pengusaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.

Surat Edaran itu bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. Arief menyebut kalau pencabutan ini bertujuan utnuk menjaga daya saing petani.

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (10/3/2023).

Tetap Jaga Harga Gabah dan Beras

Kendati belum ada harga acuan terbaru, Arief meminta para pelaku usaha tetap menjaga harga pembelian gabah dan beras. Tujuannya untuk meningkatkan pola usaha yang sehat.

"Namun demikian, kami menghimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," terang Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Segera Diumumkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) segera mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras terbaru, setelah harga gabah kering panen (GKP) jatuh.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat mengunjungi lokasi panen raya padi di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis.

"Saya menanyakan langsung kepada para petani bahwa GKP-nya jatuh di harga Rp4.200, memang terlalu rendah sehingga pemerintah saat ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan harga GKP harusnya berapa," kata Jokowi dalam siaran virtual dikutip dari Antara, Kamis (9/3/2023).

Jokowi mengakui bahwa harga GKP di Kebumen yang ia temukan terlalu rendah, yakni Rp4.200 per kilogram.

Menurut Jokowi, Pemerintah melalui Bapanas tengah menghitung ulang HPP terbaru dengan memperhitungkan sewa lahan, pembelian pupuk, serta bibit, agar petani tetap mendapatkan untung.

 

3 dari 3 halaman

HPP Gabah dan Beras Terbaru

Selain itu, HPP gabah dan beras terbaru juga akan mempertimbangkan harga beli di tingkat konsumen agar dalam posisi yang wajar.

"Kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar, semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan itu," kata Presiden.

Sebelumnya, Bapanas mengumpulkan seluruh unsur perberasan nasional untuk menggodok ulang HPP Gabah dan Beras terbaru menjelang panen raya pada Jumat (3/3).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan pertemuan tersebut dihadiri seluruh pemangku kepentingan perberasan nasional, baik dari kementerian dan lembaga, asosiasi dan organisasi petani serta pelaku usaha.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Pertanian turut mengusulkan HPP berada di kisaran Rp4.800-Rp5.100 per kg dan BRIN mengusulkan harga GKP berkisar Rp4.850-Rp5.000 per kg.

Dalam penetapannya nanti, Pemerintah mempertimbangkan dari berbagai sisi secara menyeluruh, baik dari sisi petani, pelaku usaha penggilingan, konsumen, pengendalian inflasi dan lainnya.

"Tidak mungkin pemerintah hanya mengedepankan satu aspek dan kelompok saja. Pasti akan ada pertimbangannya, misal apabila ditetapkan terlalu tinggi bagaimana dampaknya terhadap komoditas lain. Namun yang pasti HPP GKP harga Rp4.200 per kg sudah tidak akan dipilih lagi," kata Arief.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.