Sukses

Berdampak Signifikan di Lingkup Perkebunan, Kementan Sosialisasikan Perpu No.2 Tahun 2022

Perpu tersebut adalah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS

Liputan6.com, Yogyakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan. Itu karena aturan tersebut berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.

Ya, sosialisasi digelar dengan kata lain agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu yang baru.

Heru Tri Widarto Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan mengungkapkan Tujuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu. Selain itu penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.

"Perpu ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS," ujar Heru (8/3)

Heru menambahkan bahwa Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan perizinan berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. 

Dengan aturan tersebut, para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan diluar aturan yang ada. Selanjutnya sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan  peran aktif  dan partisipasi seluruh stakeholder perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru sub sektor perkebunan.

Pada kesempatan yang sama, Hadi Dafenta selaku Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas Ditjen Perkebunan menyampaikan, UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terdapat 33 Pasal dari 118 Pasal yang terdampak dalam UU cipta kerja. Salah satunya pasal 58 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 

"Pada dasarnya, UUCK  mengatur  kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan," ujar Hadi.

Prayudi Syamsuri, Direktur pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan juga mengatakan bahwa pengawasan dalam perpu dilakukan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut adalah salah satu bentuk pengawasan pemerintah adalah penilaian usaha perkebunan dan kedepannya perlu memperkuat sistem pengawasan. Edy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementan juga menambahkan bahwa Perpu cipta kerja merupakan pengganti  UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan kemudahan berusaha, memberikan perlindungan usaha pertanian. 

"Juga memberikan kesempatan kerja, meningkatkan devisa negara dan peningkatan kesejahteraan dengan penyerapan produksi dan pembukaan pasar baru," kata Edy. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.