Sukses

69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang, Mayoritas dari Pajak dan Bea Cukai

69 pegawai Kemenkeu memiliki profil pegawai berisiko tinggi (high risk). Artinya, kemungkinan bisa terbukti melakukan tindak pencucian uang, karena dalam melaporkan LHKPN-nya tidak jujur.

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut mayoritas dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang hartanya tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Detailnya saya belum tahu, menurut info memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari lain (institusi)," kata Yustinus saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Yustinus juga mengungkapkan, 69 pegawai Kemenkeu tersebut memiliki profil pegawai berisiko tinggi (high risk). Artinya, kemungkinan bisa terbukti melakukan tindak pencucian uang, karena dalam melaporkan LHKPN-nya tidak jujur.

"Karena basisnya LHKPN, tentu yang wajib LHKPN terutama (level jabatannya), tapi tetap ada juga yang dari LHK, itu juga kita profile, fungsional dan lain-lain," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan, mengatakan pihaknya telah memanggil 10 pegawai Kemenkeu dari 69 pegawai tersebut untuk diperiksa lebih mendalam.

Adapun untuk pemeriksaannya ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu. Jika terbukti memang ada yang mencurigakan, maka akan dilanjutkan ke tahap investasi dan penjatuhan hukuman disiplin.

"Target kita dua minggu diselesaikan tetapi nanti dilihat dinamikanya seperti apa. Hasil klarifikasi pemeriksaan tidak berhenti bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dari hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat,” kata Awan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

69 Pegawai Pajak Terindikasi Pencucian Uang, Ada Transaksi Rp 15 Juta Sebanyak 50 Kali

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai pajak atau Ditjen Pajak Kementeian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Laporan ini lantaran dirinya menindaklanjuti temuan dari PPATK tentang adanya indikasi tindak pencucian uang di rekening masing-masing pegawai DJP tersebut.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditulis Rabu (8/3/2023).

“Nah ini kebetulan, mumpung Ibu (Sri Mulyani) lagi nangani itu, saya kasih,” tegas dia.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Lapor ke Sri Mulyani

Mahfud MD memaparkan, laporan PPATK tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jendral Kemenkeu.

"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai DJP yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019," pungkas Mahfud MD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.