Sukses

Rafael Alun Trisambodo Dipecat Sebagai ASN, Kemenkeu: Tak dapat Uang Pensiun

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak melakukan pelanggaran berat, sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran berat, sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dipastikanRafael Alun Trisambodo tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.

"Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Itjen ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya di pecat (ASN) dan tidak mendapatkan pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. "Disiplin berat, sehingga rekomendasinya dipecat. Karena disiplin berat maka tidak mendapatkan pensiun," tegas Yustinus.

Selain itu, kata  Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," kata Awan.

Diketahui sebelumnya, Menkeu telah mencopot Rafael dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor WIlayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023.

Investigasi Rafael Alun

Lebih lanjut, Itjen Kemenkeu sendiri telah menyelesaikan audit investigasi terhadap  Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk jika ada dugaan-dugaan pelanggaran.

Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu membentuk 3 tim khusus. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini tugasnya memeriksa laporan dan meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo.

Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Terakhir, tim ketiga, yaitu tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Transaksi Janggal Terus Dikulik

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, menyatakan telah memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.

Dari puluhan rekening tersebut ditemukan transaksi janggal sebesar Rp 500 miliar lebih. Pihaknya masih akan melakukan analisis lebih lanjut terkait rekening-rekening tersebut, bahkan dia memprediksi nominal transaksi itu kemungkinan bertambah.

"Kami analisis dan koordinasi intensif dengan KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Terus berkembang (nominal transaksi janggalnya)," kata Ivan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Ivan menyampaikan dari puluhan rekening tersebut, di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

 

3 dari 3 halaman

Harta di LHKPN

Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya yang tertera dalam LHKPN, yakni Rp 56,1 miliar. Oleh karena itu, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo

Lebih lanjut, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp 56 miliar tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.