Sukses

Beli LPG 3 Kg Nanti Tak Bisa Sembarangan, Ini Jadwal Pendataan dan Wilayah

Aturan baru yang ditetapkan Menteri ESDM untuk mewujudkan pasokan LPG 3 Kg yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mulai menjalankan proses tahapan penyaluran LPG 3 Kg secara terbatas. Langkah ini agar subsidi energi bisa tepat sasaran.

Melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 27 Februari 2023, Arifin Tasrif mengatur Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran atau LPG 3 Kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Kepmen ini mengatur hal-hal:

  1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
  2. Definisi dan ketentuan umum
  3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
  4. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
  5. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
  6. Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
  7. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
  8. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
  9. Mekanisme verifikasi
  10. Pengenaan sanksi.

Pendataan Wilayah

Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Diperluas ke Jawa, Bali dan NTB

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga terus memperluas wilayah uji coba pembelian LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, uji coba beli LPG 3 Kg pakai KTP dilakukan di Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, Mataram.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menejlaskan, penyaluran LPG subsidi pakai KTP akan diperkias di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Program ini akan dilakukan untuk tahap kedua nya di Jawa, Bali dan NTB di tahun 2023," ujar Harsono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

 

3 dari 3 halaman

Uji Coba Sebelumnya

Dalam tahap uji coba sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mendapatkan akses dari database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari desil 1 hingga 7 sebanyak 47 juta Kartu Keluarga (KK) atau sekitar 170 juta NIK yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

"Program pengendalian LPG PSO bahwasanya ujicoba pendaftaran konsumen LPG 3 kg sudah dilakukan, sistem My Pertamina sudah mulai terkoneksi dan kita sudah mendapatkan akses dari database P3KE dari desil 1-7 dan dari sini kita bisa identifikasi bahwa data P3KE itu sebesar 47 juta KK atau sekitar 170 juta NIK," terang dia.

Sebagai informasi, pemerintah dikabarkan bakal melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer. Upaya pembatasan ini dilakukan dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran. Nantinya, penjualan LPG 3 Kg hanya di agen resmi Pertamina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.