Sukses

Pengusaha Otomotif Tak Mau Kena PHP Pemerintah Soal Insentif Kendaraan Listrik

Pemerintah kembali menyuarakan rencana pemberian insentif kendaraan listrik, yang bakal mulai diberikan per Maret 2023

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyuarakan rencana pemberian insentif kendaraan listrik, yang bakal mulai diberikan per Maret 2023. Namun, pengusaha kendaraan bermotor tak ingin terbuai dengan janji kosong.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, dirinya lebih baik menunggu naskah asli dari aturan itu terbit, baru bisa mengambil sikap terhadapnya.

"Kita tunggu peraturannya terbit dulu aja ya," ujar Jongkie singkat kepada Liputan6.com, Selasa (21/2/2023).

Jongkie tak ingin bereaksi lebih jauh saat aturan insentif kendaraan listrik masih belum jadi. Takutnya, itu malah memberi ketidakpastian bagi para pelaku industri terkait. "Makanya, kita tunggu peraturannya terbit dulu ya," kata dia.

Pernyataan itu diberikan lantaran kebijakan pemberian stimulan untuk pembelian kendaraan listrik masih belum ajeg. Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan pada Maret 2023.

Hal itu dikemukakannya pasca mengikuti rapat terkait kendaraan listrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023) kemarin.

Potongan Pajak dan Insentif

Pemberian insentif itu terbagi dalam bentuk potongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen untuk pembelian mobil listrik, dan insentif motor listrik Rp 7 juta per unit.

Adapun rencana tersebut selaras dengan ucapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada 1 Februari 2023 silam. Pemerintah disebutnya siap memberi subsidi Rp 7 juta untuk pembelian listrik, dan insentif pajak 10 persen untuk mobil listrik.

Tujuannya, untuk meraup pangsa pasar kendaraan listrik 10 persen di 2024. "Untuk meraih market share 10 persen, target kita adalah untuk motor itu Rp 7 juta. Untuk mobil, mungkin kita kurangin pajaknya 10 persen," ujar Menko Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saingi Thailand

Luhut menyatakan, pemerintah lantas menyiapkan paket insentif yang setara dengan Thailand hingga market share penjualan kendaraan listrik di Tanah Air bisa menyentuh 10 persen.

"Kita perbandingkan. Jadi saya bilang sama orang-orang saya, jangan terlalu banyak berpikir, disederhanakan saja. Lihat yang terjadi di Thailand dan Vietnam, disesuaikan di sana," kata Luhut.

"Sehingga kita bisa bersaing. Jangan lihat dari kepentingan kita saja, lihat dari kepentingan region. Kita bisa mengalahkan negara-negara lain, karena kita punya teknologinya dan bahannya," tuturnya.

Nilai insentif itu masih lebih kecil dibanding rencana awal pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik, yang sempat diutarakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Desember 2022 lalu.

Agus kala itu berkata, pemerintah berencana memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dengan rentang berragam. Mulai dari Rp 80 juta untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil listrik berbasis hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk motor konversi.

3 dari 3 halaman

Fix, Insentif Kendaraan Listrik Diberikan Mulai Maret 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret 2023. Pemberian insentif kendaraan listrik untuk untuk semua jenis baik mobil listrik maupun motor listrik.

"Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya (insentif) Maret udah jalan nih ya," katanya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Dalam rencana, pemerintah menargetkan insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik dalam konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit. Adapun besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp 7 juta per unit.

"Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit," terangnya.

Pemberian insentif listrik ini diprioritaskan bagi sepeda motor dalam negeri. Hal ini merupakan bentuk dukungan bagi kelangsungan industri otomotif domestik.

"Harus produksi dalam negeri. Yang diprioritaskan (kendaraan) di dalam negeri," ucapnya.

Roda Empat

Meski begitu Arifin tidak menyebut kuota insentif bagi kendaraan roda empat. Saat ini, Kementerian ESDM terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai pengadaan bengkel khusus kendaraan listrik.

Pemerintah menargetkan sebanyak 1.000 unit bengkel ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Bengkel ini nantinya dilengkapi dengan teknisi yang tersertifikasi.

"Kita kerja sama dengan pak Menteri Perhubungan untuk bisa mengembangkan bengkel dan sertifikat bagi mekanik," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.