Sukses

Pengamat: Tidak Buka Hutan, Perkebunan Tak Wajib Setor PNBP

Perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, oleh karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, diminta tidak wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, oleh karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Apalagi itu didapat dari membeli atau hasil lelang.

Sadino menjelaskan, definisi PSDH menurut UU 41/1999 tentang Kehutanan merupakan pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Sementara, Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

“Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan ayat (1), Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan Iuran Izin Usaha, Provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subjek hukumnya adalah setiap pemegang izin pemanfaatan hutan. Sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini.

“Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari Bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari Menteri,” tegas Sadino.

Sehingga, lanjutnya, perusahaan di bidang perkebunan yang tidak melakukan pembukaan hutan tak memiliki kewajiban membayar PSDH dan DR. Alhasil tidak bisa dipidana apalagi pidana korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pasalnya, kewajiban membayar PNBP berupa PSDH dan DR adalah perusahaan yang mempunyai izin prmanfaatan hasil hutan di bidang kehutanan.

“Jadi fokusnya PSDH dan DR tentu pemilik izin yang membuka pada saat awal membuka lahan untuk kegiatan usaha perkebunannya, sebelum menjualnya ke pihak lain,” kata Sadino.

Sadino menjelaskan, mestinya pembuktiannya terkait PSDH dan DR lebih cermat dan lebih diperhatikan sisi teknisnya. Sedangkan pemerintah harus memilah-milah melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

“Ya tentunya dalam penegakan hukum menghormati upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keterlanjuran kehutanan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Saat ini belum waktunya dilakukan penegakan hukum karena batas waktu UU Cipta Kerja adalah 2 November 2023,” tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.