Sukses

Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Diperluas ke Jawa, Bali dan NTB

Saat ini, uji coba beli LPG 3 Kg pakai KTP dilakukan di Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, Mataram.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga terus memperluas wilayah uji coba pembelian LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, uji coba beli LPG 3 Kg pakai KTP dilakukan di Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, Mataram.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menejlaskan, penyaluran LPG subsidi pakai KTP akan diperkias di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Program ini akan dilakukan untuk tahap kedua nya di Jawa, Bali dan NTB di tahun 2023," ujar Harsono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Dalam tahap uji coba sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mendapatkan akses dari database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari desil 1 hingga 7 sebanyak 47 juta Kartu Keluarga (KK) atau sekitar 170 juta NIK yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

"Program pengendalian LPG PSO bahwasanya ujicoba pendaftaran konsumen LPG 3 kg sudah dilakukan, sistem My Pertamina sudah mulai terkoneksi dan kita sudah mendapatkan akses dari database P3KE dari desil 1-7 dan dari sini kita bisa identifikasi bahwa data P3KE itu sebesar 47 juta KK atau sekitar 170 juta NIK," terang dia.

Sebagai informasi, pemerintah dikabarkan bakal melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer. Upaya pembatasan ini dilakukan dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran. Nantinya, penjualan LPG 3 Kg hanya di agen resmi Pertamina.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdekaaa.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

YLKI: Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg Jelas Bikin Susah Rakyat

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai pembatasan penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi, justru menyulitkan rakyat kecil. Alasannya, pembatasan ini akan membuat penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

"Kebijakan pemerintah muaranya adalah rakyat, oleh karena itu jangan membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat termasuk distribusi gas LPG 3kg," kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo kepada Liputan6.com, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, YLKI menegaskan jika pemerintah menilai subsidi LPG 3kg tidak tepat sasaran, maka perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat dan tidak menyulitkan masyarakat untuk membelinya.

"Pemerintah perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Perbanyak Pangkalan

Sebagai informasi, langkah pembatasan penjualan LPG 3kg ini sedang diuji coba oleh PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat beberapa daerah yang saat ini sudah menjalankan pembatasan tersebut.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina masih terus memperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.

Rencananya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

Tujuannya, agar membuat penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Irto juga mengatakan, saat ini Pertamina masih melakukan uji coba di sejumlah daerah dalam implementasinya.

Saat ini, proses uji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.