Sukses

Restrukturisasi Kredit Terkait Covid-19 Perbankan Turun Jadi Rp 469 Triliun di 2022

OJK mencatat kredit perbankan dan piutang pembiayaan tumbuh 11,4 persen dan 14,2 persen, lebih tinggi dari rerata 5 tahun sebelum pandemi sebesar 8,9 persendan 4,4 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyampaikan sepanjang 2022, kredit restrukturisasi kredit terkait Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp 469 triliun dari puncaknya sebesar Rp 830 triliun pada Oktober 2020.

Hal itu didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi. Dengan angka ini, OJK siap mengakhiri masa restrukturisasi pada Maret 2023 kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.

"Itu sejalan dengan rencana pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut, untuk likuiditas industri perbankan pada 2022 dalam level yang memadai, AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 137,7 persen dan 31,2 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 50 persen dan 10 persen.

Tingginya permodalan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga memberikan bantalan menyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan. CAR perbankan 25,6 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan asuransi jiwa 327 persen dan 484,2 persen. Selain itu, Gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,1 kali.

Disisi lain, OJK mencatat kredit perbankan dan piutang pembiayaan tumbuh 11,4 persen dan 14,2 persen, lebih tinggi dari rerata 5 tahun sebelum pandemi sebesar 8,9 persendan 4,4 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Asuransi

Optimisme tersebut juga terus berlanjut tercermin dengan besarnya investasi nonresiden pada SBN di Januari 2023 yang mencatatkan pembelian netto sebesar Rp 49,7 triliun. Kemudian, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9 persen mencapai Rp 119 triliun.

Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat.

Stabilitas sektor keuangan juga tetap terjaga dan semakin kondusif. Hal tersebut adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam KSSK maupun masing-masing.

"Ke depan, ruang pertumbuhan LJK masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan, tercermin dari rasio NPL gross perbankan 2,4 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan 2,3 persen," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

OJK Ungkap 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan ada 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan. Tiga di antara perusahaan asuransi itu ada Kresna Life, AJB Bumiputera dan Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ada 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan. Sebelumnya disebutkan ada 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan tetapi dua perusahaan asuransi yang sudah sehat dan kembali ke pengawasan normal.

"Satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (3/2/2023).

Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan asuransi antara lain Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya. Di sisi lain, ada 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

 

4 dari 4 halaman

Pengawasan

Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengawasan asuransi secara menyeluruh.Hal ini termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi.

"Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” tutur dia.

Sementara itu, terkait Jiwasraya, ia menuturkan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.

“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.