Sukses

Koperasi Bakal Diawasi Otoritas Khusus dan Dijamin LPS

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nantinya ada lembaga khusus yang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP). Mulai dari adanya otoritas pengawas koperasi (OPK) hingga adanya lembaga penjamin simpanan (LPS).

Menurutnya ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dimana UU P2SK menjadi acuan dalam perampungan RUU Perkoperasian. Nantinya, OPK hingga LPS bagi KSP itu bakal diatur dalam RUU Perkoperasian.

"UU perkoperasian yang baru diharapkan annti menjaid momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai satu pilar utama perekonomian  nasional," kata Teten Masduki dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

OPK hingga LPS yang disebut Teten sebelumnya merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem koperasi. Utamanya dalam lingkup KSP. Teten menekankan, hal ini nantinya mengatur secara khusus KSP closeloop, yang menjalankan fungsi koperasi hanya kepada anggotanya.

"Pada RUU Perkoperasian mengatur pengembangah ekosistem usaha Simpan Pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi atau OPK, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), APEKS, dan komite penyehatan koperasi," sambungnya.

Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga memberikan kewenangan kepada setiap kementerian atau lembaga, dan dinas terkait di pemerintah daerah untuk memperhatikan koperasi. Nantinya akan dirinci mengenai tugas dari masing-masing pihak terkait itu.

"RUU Perkoperasian menegaskan setiap Kementerian/Lembaga dan dinas punya tugas dan kewenangan untuk mengatur, memberdayakan, perizinan dan pengawaan koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan," kata dia.

"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas K/L dan Pemda akan masif dan terstruktur pada masa mendatang," pungkas Menteri Teten Masduki.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Momentum Pemurnian Koperasi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut mengatur pengawasan terhadap koperasi. Hal ini diatur melingkupi praktik koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkembang di masa-masa saat ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut adanya UU P2SK menjadi momentum mengembalikan jati diri koperasi. Pada saat yang sama, pengawasan KSP yang diluar hakikatnya diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," paparnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

 

3 dari 4 halaman

Diawasi OJK

Menteri Teten menguraikan, melalui UU P2SK pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan kewenangan ke OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan. Utamanya, koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat selain anggotanya.

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, dengah ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," terangnya.

Sementara itu, KSP yang menjalankan sesuai dengan aturan, atau melayani anggotanya saja tetap akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Model koperasi ini adalah closed loop.

Informasi, siatem open loop ini sering dijadikan ajang untuk meraup keuntungan dari koperasi. Sebut saja, beberapa produk yang familiar adalah pinjaman online, sepanjang 2022, Kemenkop UKM sendiri menemukan sejumlah KSP yang menjalankan bisnis pinjol.

 

4 dari 4 halaman

Diawasi OPK

Pengawasan Koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

Pengawasan ini sudah tertuang dalam RUU Perkoperasian. "Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Kementerian memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

OPK, akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, melalui benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.

"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," ungkapnya.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

"Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.