Sukses

Cek Imei Kemenperin untuk iPhone di imei.kemenperin.go.id

Begini cara cek imei Kemenperin untuk pengguna iPhone. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka yang bisa diperiksa di laman imei.kemenperin.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Status legalitas produk Iphone di Indonesia merupakan hal penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pengguna smartphone bermerek Apple tersebut. Untuk memeriksa resmi atau tidaknya Iphone yang Anda miliki, bisa melalui laman resmi IMEI Kemenperin.

Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka yang bisa diperiksa di laman imei.kemenperin.go.id.

Sebagai informasi, pemeriksaan nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity berfungsi untuk mengetahui apakah produk yang Anda miliki terdaftar atau tidak di bank data pemerintah.

Dengan adanya nomor identitas internasional pada smartphone Anda, dapat mencegah peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal di Indonesia.

Maka dari itu, penting bagi setiap jenis ponsel, komputer, hingga tablet untuk mempunyai nomor IMEI yang terdaftar dalam data Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian.

Bagaimana cara menemukan nomor IMEI pada Iphone? 

Nomor IMEI pada Iphone Anda bisa ditemukan di bagian "Pengaturan". Setelah membuka bagian tersebut, buka general (umum), setelah itu klik about (mengenai).

Ketika sudah memasuki bagian about, nomor IMEI akan terlihat di bagian paling bawah. Selain itu, nomor IMEI juga bisa dilihat dari kardus kemasan smartphone Anda.

Cara lainnya, nomor IMEI juga bisa dilihat di tempat kartu SIM, yaitu dengan membuka SIM ejector. Adapun pengecekan melalui panggilan ke nomor *#06#. Jika  panggilan dilakukan, nomor IMEI akan muncul dalam layar smartphone yang anda miliki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Cek IMEI di imei.kemenperin.go.id

Jika sudah mencatat nomor IMEI dari smartphone milik Anda, selanjutnya dapat mengecek status IMEI tersebut melalui situs imei.kemenperin.go.id dengan beberapa langkah seperti berikut :

1. Langkah ertama, buka situs dari imei.kemenperin.go.id yang resmi dibuat oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. Jika sudah terbuka, selanjutnya website tersebut langsung menunjukan kolom cek IMEI.

3. Masukkan nomor IMEI yang tertera dalam pengaturan smartphone Anda, kemudian klik tombol search atau pencarian.

4. Jika sudah tercari informasi mengenai status dari smartphone anda akan langsung muncul jika status HP sudah terdaftar atau belum terdaftar di databes Kemenperin.

3 dari 4 halaman

25.653 Tautan Marketplace Diciduk Kemendag, Jual Minyak Goreng hingga Jasa Buka Blokir IMEI

Kementerian Perdagangan menindak tegas 25.653 dari 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) yang diawasi karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Angrijono dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022).

Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.

Veri meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Selama 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.

Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

4 dari 4 halaman

Pengawasan

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan.

Kemudian, terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI.

Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

"Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA," imbuh Veri.

Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

"Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Veri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.