Insentif Pajak Mobil Listrik Bisa Diterapkan Lagi, Ini Pertimbangannya

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Permendagri tersebut, yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi di

Diterbitkan 23 April 2026, 20:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan masih membutuhkan insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV), namun keberlanjutannya akan mempertimbangkan kondisi fiskal. Ia mengaku memahami sejatinya industri otomotif nasional masih sangat membutuhkan angin sejuk berupa insentif pajak.

"Kita lihat nanti," katanya ketika ditanya apakah tidak akan melanjutkan insentif EV, seperti dilansir Antara, Kamis (22/4/2026). "Kita masih sangat membutuhkan insentif. Tapi tentu harus kita pertimbangkan fiskal kita."

Pernyataan tersebut muncul di tengah perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Permendagri tersebut, yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah. Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.

Di sisi lain, Faisol menegaskan komitmen terhadap percepatan transformasi energi di sektor otomotif. Program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong peralihan menuju energi yang lebih bersih.

"Percepatan juga transformasi energi yang kita lihat harus terjadi juga di otomotif, itu kita harus dorong bersama-sama," kata dia.

Wamenperin menambahkan, peran pemda dinilai penting untuk mendukung implementasi program tersebut di daerah.

"Jadi saya kira pemda memiliki peran penting untuk membantu Presiden supaya program transformasi energi ini bisa berjalan baik. Mudah-mudahan dengan percepatan hilirisasi itu bisa membantu merata di pemda." ujarnya.

Harapan Pabrikan Mobil Listrik

Sementara itu, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap adanya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di daerah setelah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Menurut peraturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak dan besaran pajak kendaraan listrik akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," kata Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto saat dihubungi.

Fransiscus menyebut kepastian regulasi tentang pajak dan insentif sebagai faktor yang berperan penting dalam proses transisi menuju ke penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Mengingat kondisi dan prioritas setiap daerah berbeda, HMID memaklumi kalau nantinya aturan pajak dan insentif fiskal berkenaan dengan penggunaan EV di masing-masing daerah berbeda.

Namun, menurutnya, variasi regulasi pajak dan insentif di daerah sebaiknya diimbangi dengan kebijakan pendukung yang bisa membuat kendaraan listrik tetap kompetitif. Ia menilai, kebijakan non-fiskal dapat diterapkan untuk mendorong adopsi EV.

"Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen," ujar Fransiscus.

Ia menyatakan, kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal bisa diterapkan untuk mendorong peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.