Batasi Truk Impor Ilegal, Kemenperin Bakal Terapkan Strategi Ini

Pasar otomotif nasional dalam beberapa tahun belakangan dijejali banyak truk impor dari China. Kondisi tersebut, menimbulkan banyak keresahan di kalangan

Diterbitkan 18 April 2026, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pasar otomotif nasional dalam beberapa tahun belakangan dijejali banyak truk impor dari China. Kondisi tersebut, menimbulkan banyak keresahan di kalangan pelaku industri otomotif dalam negeri.

Dalam industri otomotif, persaingan menjadi hal yang biasa, namun jika dilakukan secara sehat. Namun, kedatangan truk impor ini dirasa tidak adil, karena tidak mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga memiliki harga yang terbilang murah, dan jadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.

Selain masalah harga, regulasi emisi juga tidak sesuai, karena banyak di antara kendaraan komersial yang datang masih menganut standar Euro 2, dan bukan Euro 4 seperti yang sudah diberlakukan di Indonesia.

Mengatasi hal tersebut, pihak Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan beberapa langkah. Salah satunya, adalah melalui dokumen TPT atau tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor impor.

Hal ini, juga sebelumnya sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019.

"Kita akan mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, (meremuskan) Permendag terkait tata perdagangan impor," ujar Andi Komara, Staf Direktorat IMATAP, Ditjen ILMATE Kemenperin, di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Andi juga mengatakan, sebelumnya regulasi tersebut sudah diberlakukan, namun perlu ada kajian yang dilakukan untuk bisa diperketat terkait implementasinya.

"Untuk membatasi truk impor ini, kita bisa dekati jadi dua. Kita terapkan satu lartas (larangan dan pembatasan) atau dengan pengenaan tarif," tegas Andi.

Regulasi yang mengatur impor truk ini, ataupun kendaraan niaga memang secara keseluruhan bvisa mempengaruhi industri pendukung sektor lainnya.

Selain itu, pihak kemenperin juga mengusulkan untuk truk-truk impor dikenakan pajak.

"Karena PPnBM sekarang ini tidak serta-merta terkait kemahalan satu kendaraan, tetapi juga faktor emisi dan fuel consumption," tegasnya.

Persaingan Tidak Sehat

Sebelumnya, salah satu produsen kendaraan niaga di Indonesia, Mitsubishi Fuso juga mengeluhkan persaingan tidak sehat dari truk impor ilegal tersebut. Pasalnya, jenama berlambang tiga berlian ini, melakukan bisnis dengan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah.

"Kalau kami diwajibkan mengikuti teknologi Euro 4, tentu bahan bakarnya juga harus sesuai. Harganya lebih mahal dan distribusinya belum merata di seluruh Indonesia," ujar Sales dan Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), Aji Jaya di arena GIICOMVEC 2026 beberapa waktu lalu.

Sebaliknya, kendaraan dengan standar emisi lebih rendah seperti Euro 2 atau Euro 3 dinilai lebih fleksibel dalam penggunaan bahan bakar, termasuk biosolar. Hal ini membuatnya lebih menarik di mata konsumen karena lebih praktis dan ekonomis.

Situasi ini memicu ketimpangan di pasar. Konsumen cenderung memilih kendaraan yang lebih mudah dalam operasional, meskipun tidak sesuai standar terbaru. Dampaknya, produsen yang patuh regulasi berpotensi kehilangan pasar.

Padahal, industri kendaraan niaga memiliki rantai pasok yang luas, mulai dari pabrik, vendor suku cadang, hingga jaringan dealer yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Kalau persaingannya tidak fair, kami pasti kalah. Dampaknya bukan hanya penjualan turun, tapi juga produksi berkurang, tenaga kerja terdampak, hingga ekosistem industri terganggu,” jelas Aji.