Sukses

Menaker: Siap-Siap Hadapi Ketidakpastian Ekonomi di 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah bersiap-siap menghadapi tantangan yang ada di tahun ini. Termasuk ketidakpastian ekonomi yang masih terus bergulir.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah bersiap-siap menghadapi tantangan yang ada di tahun ini. Termasuk ketidakpastian ekonomi yang masih terus bergulir.

Utamanya, adalah sektor ketenagakerjaan, mengingat angkatan kerja yang masih perlu diperkuat. Menurut Ida, meskipun kondisi ketenagakerjaan mulai menunjukkan kebangkitan, namun masih dihadapkan dengan berbagai tantangan.

“Meskipun fundamental ekonomi Indonesia dipercaya relatif kuat, namun harus bersiap untuk mengatasi resiko yang berpotensi muncul,” kata Menaker Ida Fauziyah mengutip unggahan di Instagram resmi Kemnaker, Selasa (10/1/2023).

Mengacu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022, ada sekitar 54,31 persen angkatan kerja berpendidikan SMP ke bawah.

"Ini menjadi tantangan bagi kita untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja Indonesia yang masih relatif rendah," ujarnya.

Menaker menambahkan, tingkat pengangguran yang relatif tinggi di perkotaan, kelompok usia muda dan pendidikan menengah tinggi, tingkat pengangguran di perkotaan mencapai 7,74 persen. Kemudian tingkat pengangguran pada kelompok usia 15-24 tahun mencapai 20,63 persen, sedangkan tingkat pengangguran lulusan SMA, SMK, Diploma dan Perguruan Tinggi sebesar 7,76 persen.

"Indonesia masih memiliki tantangan yakni besarnya pekerja di sektor informal dan pekerja dengan jenis pekerjaan berketrampilan rendah," sebut Menaker.

Selain itu, lanjut Menaker tantangan digitalisasi juga mengubah permintaan jenis keterampilan di pasar kerja dan hubungan kerja, waktu dan tempat bekerja yang lebih fleksibel.

“Tantangan-tantangan tersebut menjadi semakin berat sehingga banyak yang melihat tahun 2023 adalah tahun yang penuh dengan dinamika,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perppu Cipta Kerja Jadi Pelengkap

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan bila substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, dikatakan bila Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

 

3 dari 4 halaman

Tak Semua Outsourcing

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu yang disebutkan Menaker antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

"Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

"Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Menaker.

 

4 dari 4 halaman

Hal Lainnya

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.