Sukses

Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Pedagang Menolak

Rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau batangan ditentang oleh beberapa pelaku usaha warung kelontong.

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau batangan ditentang oleh beberapa pelaku usaha warung kelontong. Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.

"Enggak setuju lah, soalnya keuangan orang itu kan tidak sama, ada yang duitnya sedikit apalagi kalau tanggal tua. Kalau dia (beli) ketengan duitnya sedikit dia bisa merokok kalau (harus beli) sebungkus, enggak jadi merokok duitnya kurang," ucap seorang pedagang bernama Rahma, yang juga pemilik warung kelontong di Kota Bekasi, Senin (26/12/2022).

Menurut Rahma, jika harus membeli rokok per bungkus justru malah membuat pengeluaran konsumsi lebih besar dibandingkan membeli secara ketengan.

Meski keuntungan dari penjualan rokok tidak terlalu besar, namun dia menuturkan rokok merupakan komoditas yang pasti terjual setiap hari.

"Untungnya enggak gede banget," ucapnya.

Senada dengan Rahma, pemilik usaha warung kelontong Dani juga menolak adanya larangan daro pemerintah untuk menjual rokok secara ketengan. Dia merasa kasihan bagi perokok kelas menengah ke bawah.

"Tidak setuju kasihan," kata Dani.

Di warung milik Dani, memang terdapat pembeli yang lebih memilih rokok bungkusam ketimbang ketengan. Namun kondisi tersebut jelas tidak dapat disamaratakan oleh pembeli lain.

"Kemampuan orang kan beda-beda," ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diapresiasi YLKI

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan ini akan berdampak positif yaitu menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia," ujar Tulus kepada merdeka.com, Senin (26/12).

Selain itu, dampak positif atas larangan menjual rokok ketengan yaitu kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan efektif tercapai. Mengingat, kenaikan cukai selama ini tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

"Karena rokok masih dijual seacara ketengan sehingga harganya terjangkau," ujarnya.

Dia menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.

 

3 dari 3 halaman

Dasar Aturan

Larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12).

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.