Sukses

Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Klaim Manfaat Bagi PMI

Dengan adanya layanan fitur E-klaim, manfaat bagi PMI dapat langsung dirasakan bahkan sebelum PMI pulang kembali ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka merayakan Hari Migran Internasional pada 18 Desember, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan bertajuk "Kumpul Bareng PMI" di Jakarta. Acara itu digelar sekaligus merayakan HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-45. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo membuka acara yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam acara itu, hadir pula 119 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Cirebon yang akan bekerja di Malaysia dan juga para pemangku kepentingan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, KBRI Kuala Lumpur dan Social Security (SOCSO) Malaysia.

Kegiatan tersebut dibalut dengan nuansa taman yang menggambarkan tempat PMI biasa berkumpul untuk bersilaturahmi di negara penempatan, Anggoro mengatakan bahwa kegiatan "Kumpul Bareng PMI" dapat menjadi ajang memperkuat kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, dalam upaya meningkatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi forum bagi PMI untuk meningkatkan kesadaran hak-hak pekerja migran, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Suhartono juga memberi sambutan sekaligus sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para CPMI.

Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Yudhi Ardian yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengajak para CPMI/PMI untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan kantor perwakilan dan pemerintah di negara tujuan, serta tidak segan untuk meminta bantuan jika diperlukan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan ‘kado’ berupa kemudahan klaim PMI yang disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, melalui fitur E-Klaim (electronic claim) yang dapat digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dimana dan kapan saja. Dengan adanya layanan ini manfaat bagi PMI dapat langsung dirasakan bahkan sebelum PMI pulang kembali ke Indonesia.

Pihaknya menjelaskan bahwa fitur E-Klaim dapat dilakukan peserta, ahli waris atau instansi terkait, dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya pilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. 

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Unggah seluruh dokumen pendukung klaim serta akhiri seluruh proses dengan klik menu submit dan akan langsung ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Adanya terobosan layanan klaim online PMI merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta," ungkap Roswita.

Seperti diketahui bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu. PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan.

Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai 7,5 juta. Santunan kematian sebesar Rp85 juta dan anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp74,4 juta untuk 2 orang anak. Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Acara tersebut ditutup dengan sebuah diskusi panel yang menghadirkan pembicara dari Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika Sri Andayani, Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia Erga Grenaldi, Head of Foreign Worker Division Perkeso Malaysia Encik Hairiri Bin Harun dan dimoderatori oleh Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatimiko. Dalam diskusi tersebut seluruh pihak berkomitmen memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.

Selain itu, adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank terkait rencana penyediaan layanan perbankan yang memungkinkan para PMI dapat melakukan penarikan dana di negara penempatan. Direksi Digital Banking MNC Bank Thomas Hartono Tulus memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada MNC Bank sebagai mitra layanan keuangan dan perbankan sehingga dapat mengakomodir pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para PMI.

"Beragam kemudahan yang kami berikan ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, dimanapun mereka bekerja. Dengan demikian mereka dapat fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas apabila terjadi risiko. Hal ini sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," ujar Roswita.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini