Sukses

Jokowi Tarik Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis di 2023, Bidik Rp 4,06 Triliun

Presiden Joko Widodo akan menarik cukai dari sejumlah produk seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Total dari penerimaan itu ditarget mencapai Rp 4,06 Triliun di 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo akan menarik cukai dari sejumlah produk seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Total dari penerimaan itu ditarget mencapai Rp 4,06 Triliun di 2023.

Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Jokowi diketahui meneken beleid ini pada 30 November 2022 lalu.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mematok target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Sementara, target pendapatan dari cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Maka, total dari keduanya, menurut target Jokowi, adalah Rp 4,06 triliun.

Selain cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan tadi, Jokowi juga menarik cukai hasil tembakau (CHT) hingga minuman beralkohol.

Rinciannya, untuk CHT dipatok target sebesar Rp 232,5 triliun, cukai ethyl alkohol sebesar Rp 136,9 miliar, serta minuman mengandung ethyl alkohol sebesar Rp 8,6 triliun. Dengan begitu, total target yang dikejar dari kategori cukai ini mencapai Rp 245,4 triliun.

Secara umum, untuk pendapatan dari pajak, bea dan cukai, Jokowi menargetkan Rp 2.021 triliun. Sementara, untuk pajak pendapatan dalam negeri saja, Jokowi menargetkan Rp 1.963 triliun.

Ini termasuk dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pernah Ditunda

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka kemungkinan, pengenaan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis mungkin akan ditunda hingga 2023 mendatang.

Putusan penundaan pengendaan cukai minuman berpemanis dan plastik ini didapatnya setelah memantau kondisi perekonomian saat ini. Pemerintah ingin mendorong proses pemulihan ekonomi, sembari melihat kemampuan daripada pelaku usaha hingga masyarakat.

"Tampaknya daripada perkembangan sampai saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022).

 

3 dari 4 halaman

Pantau Pergerakan Ekonomi

Namun, ia menekankan, Kementerian Keuangan bakal terus memantau pergerakan ekonomi hingga akhir 2022 ini. Atau paling tidak, memprioritaskan untuk menyelesaikan regulasinya yang dilakukan secara lintas kementerian.

"Jadi kita bisa memantau ini sampai penghujung tahun, sambil kita melihat kondisi daripada APBN, ekonomi dan pelaku usaha secara komprehensif," kata Askolani.

Adapun wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.

Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya cukai plastik dan cukai minuman bergula.

 

4 dari 4 halaman

Usulan Sri Mulyani

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar.

Nantinya, cukai ini berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.

"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30.000 per kilogram," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik. Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.