Sukses

Cukai Rokok Naik 2023 dan 2024, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

Adanya kenaikan tarif CHT tersebut, kerap kali membuat tenaga kerja di industri rokok khawatir akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjamin tidak akan ada PHK setelah tarif cukai rokok di naikkan.

"Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, " kata Febrio saat ditemui di Bogor, Jumat (4/11/2022). 

Disisi lain, Pemerintah menilai dinaikannya tarif cukai rokok ini bisa meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, dari sebelumnya hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 6 triliun. Nantinya, DBH CHT tersebut akan diprioritaskan guna meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.

"Untuk kenaikan 10 persen kemarin kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal, dan bahkan kita sudah siapkan dari beberapa tahun terakhir yang namanya DBH CHT dengan daerah, biasanya itu 2 persen dengan HKPD kemarin DBH CHT itu naik menjadi 3 persen, biasanya itu sekitar Rp 3 triliun dalam 2 tahun terakhir, itu akan meningkat kita estimasi akan berada di sekitar Rp 6 triliunan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelatihan

Disamping itu, DBH CHT  juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas tanaga kerja. Pelatihan itu nantinya berguna bagi pekerja yang ingin beralih pekerjaan dari industri rokok ke hal lain.

Oleh karena itu, Febrio berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat bagi tenaga kerja di industri rokok. Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan kembali,  kenaikan CHT 10 persen tidak berdampak signifikan ke industri rokok apalagi menyebabkan PHK.

"Tadi saya sudah sebutkan  dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal. Kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin Minta Pemerintah Tebar Insentif

Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen. Ini akan direalisasikan pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif CHT yakni pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

Kendati begitu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan terkait kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah harus memberikan insentif kepada para pekerja industri tersebut terkhusus kepada padat karya.

Dia menjelaskan, padat karya merupakan pekerjaan yang banyak tantangannya dan juga berat. "Harapannya adalah bagaimana bisa diberikan bantuan padat karya," ujar Arsjad, Jakarta, Jumat (4/11).

Dia menerangkan secara volume 10 persen dari kenaikan tarif CHT tentu memberatkan para pekerja padat karya. "Makanya perlu dibantu," tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.