Sukses

Serikat Pekerja KAI Tolak Rencana MRT Jakarta Caplok Saham Mayoritas KCI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator kereta commuter line melalui PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ).

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak mentah-mentah rencana PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Bahkan serikat pekerja itu mengancam akan melakukan mogok kerja.

Rencananya, PT MRT Jakarta akan mengakuisisi 51 persen saham milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di PT KCI. Dengan begitu, BUMN DKI Jakarta itu akan menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan pengelola kereta rel listrik (KRL) itu.

"Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi, integrasi yes, akuisisi no. Untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius di kemudian hari," seperti tertulis dalam keterangan resmi SPKA, Senin (10/10/2022).

Jika langkah akuisisi masih tetap dilakukan, pihak SPKA bahkan akan melakukan aksi mogok nasional. Ini mengacu pada isi pernyataan tersebut yang telah diteken oleh dewan pengurus pusat (DPP) dan dewan pengurus daerah (DPD) SPKA.

"Jika aksi korporasi akuisisi tetap dilakukan, maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional," tulisnya.

Dalam keterangan tersebut, SPKA menyebut Kejaksaan Agung telah menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Nomor: B-940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi Transportasi Jabodetabek.

SPKA menilai sejumlah pengamat transportasi publik juga telah sepakat dengan adanya integrasi yang dilakukan. Integrasi ini tidak perlu adanya upaya akuisi perusahaan PT KCI oleh MRT Jakarta.

"dan menurut pendapat kami RATAS bukanlah (belum) sebuah Dasar Pijakan aturan Kebijakan hukum," tulis SPKA.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bertentangan dengan Hukum

Lebih lanjut, SPKA juga menilai kalau aksi akusisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi.

Alasannya, karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni PT KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham PT KCI.

"Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) masih tetap konsisten menolak rencana “Pencaplokan” saham 51 persen PT KAI di PT KCI," tulis SPKA menegaskan.

 

3 dari 4 halaman

Rencana Akuisisi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator kereta commuter line melalui PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ).

Menurut dia kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, Syafrin menyebut belum ada pembahasan terbaru perihal tersebut.

Diketahui, Pemprov DKI berencana membeli saham PT KCI melalui PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Anggaran untuk membeli saham berjumlah Rp1,7 triliun yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) APBD DKI 2023 yang diajukan PT MRT Jakarta.

"Ini kan amanat ratas Pak Presiden yang notulensinya sudah ada, artinya jakarta terus berupaya apa yang sudah diamanatkan pak Presiden untuk akuisisi KCI," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/9/2022).

 

4 dari 4 halaman

Caplok 51 Persen Saham KAI

Apabila terealisasi, Pemprov DKI diperkirakan bakal memilki saham mayoritas sebesar 51 persen di dalam PT KCI. Dengan mengakuisisi commuter line, maka Pemprov DKI akan mudah untuk melakukan pengintegrasian.

Syafrin menyampaikan rencana mengakuisisi commuter line ini sudah lama dikemukakan. Namun, terkendala anggaran akibat Pandemi Covid-19.

"Ini yang terus kita hadapi tentu dengan cari sumber-sumber (anggaran) lain sesuai ketentuan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.