Sukses

Paripurna DPR Sahkan Ahmad Noor Supit jadi Calon Anggota BPK periode 2022-2027

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu Ahmad Noor Supit sebagai calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2022-2027.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Noor Supit resmi sebagai calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2022-2027. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (27/9/2022) yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Fathan menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK yang dipilih DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

“Menjalankan amanat ketentuan tersebut penugasan yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Bamus), Komisi XI melakukan serangkaian sebagai berikut,” kata Fathan.

Pertama, berdasarkan surat ketua BPK nomor 01 tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satuan anggota BPK tersebut, bahwa ketua dan wakil ketua BPK diberhentikan dengan hormat dalam jabatannya dengan keputusan Presiden karena meninggal dunia Harry Azhar Azis.

Kedua, berdasarkan surat kementerian Sekretariat negara RI tanggal 8 April 2022 perihal keputusan Presiden RI nomor 41 tahun 2022 tanggal 6 April 2022 telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat anggota BPK Harry Azhar Azis.

Ketiga, berdasarkan surat pimpinan DPR tanggal 31 Maret perihal penugasan untuk membahas ketua BPK RI, komisi XI telah membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dari tanggal 14 April -21 April 2022, dan diumumkan di surat kabar Kompas dan Media Indonesia, jumlah yang daftar 10 orang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menyetujui 10 Nama

Keempat, pada tanggal 25 Mei Komisi XI melakukan rapat internal dalam rangka membahas dan mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK dan menyetujui 10 nama calon anggota BPK tersebut.

Kelima, “pada tanggal 15 Januari 2022 DPR RI menyampaikan surat kepada DPD RI untuk melakukan pertimbangan kepada 10 calon anggota BPK dan pada tanggal 28 Januari Komisi XI telah menerima pertimbangan terhadap 9 calon anggota BPK yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, dan tidak memberikan pertimbangan kepada satu calon yang tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena mengundurkan diri Anggito Abimanyu,” kata Fathan.

Keenam, pada tanggal 19 September 2022 Komisi XI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 calon anggota BPK, dimana satu calon anggota BPK mengundurkan diri yaitu Wahyu Sanjaya.

“Proses pemilihan calon anggota BPK RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Selasa 20 September 2022 pukul 13.00 WIB. Komisi XI DPR RI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan menyepakati Ahmad Noor Supit sebagai calon anggota BPK RI terpilih,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Persetujuan

Diakhir, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyetujui penunjukan calon anggota BPK Ahmad Noor Supit.

“Sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI hasil uji kelayakan terhadap calon anggota BPK RI periode 2022-2027 bisa disetujui? Setuju. Kami perkenalkan calon anggota BPK RI periode 2022-2027 Ahmad Noor Supit,” pungkas Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.