Sukses

Jokowi Diminta Atur Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan kendaraan listrik untuk kegiatan dinas.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan kendaraan listrik untuk kegiatan dinas. Jokowi pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, pejabat negara diminta bisa memulai penggunaan kendaraan listrik yang rendah emisi karbon. Tujuannya, mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkap langkah yang sama seharusnya bisa dilakukan ke sektor angkutan umum. Akan lebih baik, kepala negara memberikan perhatian serius ke sektor ini.

"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Tujuannya, agar kendaraan listrik digunakan di seluruh daerah Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU.

"Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG)," ungkapnya.

Djoko mengatakan kalau kebijakan kendaraan listrik dinas perlu dilakukan lebih dulu di tingkat ibu kota provinsi, dan diikuti oleh kota-kota dengan tingkat polusi yang rendah. Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Strategi

Lebih lanjut, Djoko mengungkap strategi dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Utamanya selain mensorong mobil dinas, juga perlu perhatian ke angkutan umum.

Alasannya, di sisi ini akan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga berpotensi untuk menghemat konsumsi BBM fosil. Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain.

"Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020. Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," papar Djoko.

 

 

3 dari 3 halaman

Daerah Penghasil Nikel

Di samping itu, pemerintah juga perlu perhatikan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik.

Seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat).

"Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bawah manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.