Sukses

Bedah Solusi Masalah Tenaga Honorer, Azwar Anas Temui LAN dan BKN

pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan ini untuk mengurai masalah tenaga honorer atau tenaga non-PNS yang banyak menjadi perbincangan publik.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Anas menyampaikan, penataan tenaga non PNS harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dalam waktu dekat, dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini. Termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non aparatur sipil negara (ASN) emang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

"Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendataan Tenaga non-PNS

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non PNS di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga honorer. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Portal tersebut disediakan agar tenaga honorer bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non PNS bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti. Sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN. Adapun jika tenaga honorer tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

 

3 dari 3 halaman

Praktik Percaloan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

"Kepada tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas," ujar Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden RI Joko Widodo melantik Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara Jakarta.

    Azwar Anas

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB

  • Tenaga Honorer

  • LAN