Sukses

IKN Nusantara Kebanjiran Investor Asing, Ini Daftarnya

Menteri Bahlil membeberkan sudah ada sejumlah negara yang akan menjadi pemodal pembangunan IKN Nusantara. Antara lain Uni Emirat Arab (UEA), China, Korea Selatan, Jepang hingga negara-negara Eropa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta anggota DPR untuk tidak khawatir mengenai rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Bahlil menjamin ada banyak negara ingin menanamkan modalnya di ibu kota baru.

"Tidak perlu ada keraguan ada investasi di IKN apa enggak, saya lebih senang kita kolaborasi melakukan hal ini," kata Bahlil saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Bahlil membeberkan sudah ada sejumlah negara yang akan menjadi pemodal pembangunan IKN Nusantara. Antara lain Uni Emirat Arab (UEA), China, Korea Selatan, Jepang hingga negara-negara Eropa.

"Pertama UEA, China. Lalu kunjungan kami kemarin Korea dan Jepang, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil.

Tak hanya itu, Taiwan juga berminat untuk menanamkan modalnya di IKN Nusantara. "Taiwan pun mau lakukan investasi lewat postcnt dan ini sudah dilaporkan ke Bapak Presiden," ungkap Bahlil.

Mantan Ketua Umum Hipmi ini menegaskan, pembangunan IKN tidak akan banyak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Instrumen keuangan negara tersebut hanya akan membiayai 20 persen dari total dana yang dibutuhkan dalam pembangunan kota baru untuk Indonesia.

"Pembangunan IKN tidak semuanya lewat APBN. Kalau tidak salah 20 persen dari total pendanaan IKN ini oleh APBN, sisanya lewat swasta," pungkas Bahlil Lahadalia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Minta IKN Jadi Proyek Strategis Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (6/9/2022).

"Bapak Presiden juga mengarahkan agar khusus untuk ibu kota negara juga ditetapkan sebagai proyek PSN, karena tentunya ini akan mempermudah dan akselerasi daripada pembangunan ibu kota," ujar Airlangga.

Jokowi menginstruksikan agar ibu kota negara (IKN) Nusantara ditetapkan sebagai PSN guna mempermudah proses pembangunan.

Jokowi memimpin rapat terbatas terkait evaluasi proyek strategis nasional (PSN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9). Presiden menginstruksikan agar seluruh PSN selesai secara fisik sebelum tahun 2024.

"Bapak Presiden meminta agar keseluruhan proyek secara nasional bisa selesai secara fisik sebelum 2024," jelas Airlangga.

Menurut Airlangga, Presiden menekankan agar seluruh PSN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Presiden juga berharap PSN yang ditetapkan pemerintah dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.

"Apakah itu bendungan, apa itu jalan tol, itu membuka akses yang lebih luas dan beberapa bendungan tentunya berada di wilayah-wilayah yang bisa mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat," papar Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Airlangga menjelaskan, dengan ketersediaan air dan juga dari segi irigasi yang lebih banyak dan lebih baik untuk terkait dengan masalah ataupun dengan program-program agrikultur atau program pertanian.

Proyek Strategis Nasional atau PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyek dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.

 Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.