Sukses

Harga BBM Naik, Industri Pelayaran Makin Terjepit

Pemerintah secara resmi telah menaikkan beberapa jenis harga BBM, Sabtu 3 September 2022. Hal ini juga berdampak terhadap industri pelayaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah menaikkan beberapa jenis harga BBM, Sabtu 3 September 2022. Kenaikan harga terjadi pada jenis Pertalite dari 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap sektor angkutan transportasi, seperti pelayaran baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak langsung terhadap pelayaran angkutan penumpang, mengingat untuk sektor pelayaran penumpang menggunakan BBM subsidi.

"Sudah pasti beban operasional bagi angkutan pelayaran penumpang semakin berat seiring kenaikan harga BBM," katanya, Senin (5/9/2022).

Menurut Carmelita, pelayaran sektor angkutan penumpang yang melayani jarak dekat, selama ini tarif angkutannya ditentukan Pemerintah. Untuk itu, Carmelita berharap Pemerintah bisa segera melakukan penyesuian tarif untuk pelayaran penumpang jarak dekat.

"Idealnya saat ada kenaikan BBM, maka langsung ada penyesuaian tarif untuk angkutan penumpang jarak pendek secepatnya karena beban kenaikan BBM cukup besar," ujarnya.

Dalam struktur biaya operasional, bahan bakar menyumbang 40-50 persen terhadap total biaya operasional pelayaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelayaran Penumpang Jarak Jauh

Adapun untuk pelayaran penumpang jarak jauh, Carmelita meminta para operator pelayaran melihat potensi dan mekanisme pasar yang berlaku di tiap lokasi pelayaran, agar tetap kompetitif namun juga harus mengutamakan keselamatan penumpang.

"Untuk pelayaran penumpang jarak jauh kita harap mereka bisa tetap memberikan layanan terbaik, dan mengutamakan faktor keselamatan," ujarnya.

Untuk kenaikan harga BBM non subsidi yang selalu fluktuatif seperti yang dipublikasikan Pertamina setiap 15 hari, sambung Carmelita, maka pelaku usaha menerapkan fuel surcharge.

 

3 dari 3 halaman

Biaya Distribusi Naik

Selain terhadap pelayaran, dampak kenaikan BBM ini juga berdampak terhadap kenaikan ongkos trucking dan transportasi dan biaya kepelabuhanan.

"Jadi penyesuaian tarif angkutan karena naiknya BBM, ini tidak hanya pada sektor pelayaran, tapi juga angkutan lainnya," kata Carmelita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.