Sukses

2 Persen Dana Transfer Umum Wajib untuk Bansos

Pemerintah daerah wajib menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah wajib menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial masyarakat. Bantuan ini disalurkan pada Oktober sampai Desember 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap, pemerintah daerah wajib membelanjakan dana tersebut untuk bantuan sosial (bansos). Sebagai salah satu dari tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM Subsidi.

"Besaran DTU yang akan digunakan 2 persen ini adalah untuk penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) Oktober, November, dan Desember," kata dia dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan berbagai desain program pada September 2022 ini. Sehingga, pada Oktober sudah bisa dijalankan dan dirasakan masyarakat.

"Karena itu september ini waktu yanh tepat untuk melakukan desain anggaran dan program. Dan ini bentuknya belanja wajib perlinsos yang sifatnya adalah DAU dan DBH (Dana Bagi Hasil)," terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah meneken aturan mengenai alokasi ini. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jaga Inflasi

Lebih lanjut, Suahasil berharap melalui berbagai program yang disusun mampu menekan tingkat inflasi di daerah. Sebab, bantuan sosial ini berperan sebagai bantalan di tengah masyarakat, artinya kenaikan harga-harga bisa dimininalisir.

"Kita berharap dengan pemberian ini dan kemudian nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat," ujar dia.

"Kalau diberikan ke sektor trannsportasi moga-moga peningkatan harga BBM tak serta merta menjadi peningkatan ongkos transportasi di daerah-daerah. Tentu kita kombinasikan dengan tambahan bantalan sosial dari BLT dan BSU," tukasnya.

 

3 dari 4 halaman

Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot hingga Ojek

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikam dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan oktober-desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

"Mohon nanti bisa di desain apakah tambahan dukungan pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.

"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.

Suahasil berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok.

Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

 

4 dari 4 halaman

Tiga Jenis Bansos

Pada kesempatan yang sama, Suahasil mengatakan kalau pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial dan mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Ketiganya merupakan pengalihan dari subsidi BBM.

Pertama, ada bantuan langsung tunai sebesar Rp 150.000 perbulan untuk 4 bulan. Ini untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat dan diberikan dalam dua kali pencairan.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta perbulan. Diberikan sebesar Rp 600.000.

Ketiga, bantuan melalui dana DTU dari Pemda sebesar 2 persen dari DTU. Bantuan ini mengacu pada karakteristik dan kemampuan daerah masing-masing.

"Tentu kita harap ini nanti program perlinsos dan dorong penciptaan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil, ojek, angkutan umum dan nelayan. Untuk itu pak mendagri kami laporkan disini utk referensi pemda," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.