Sukses

Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Simak Lagi Syaratnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB memastikan bahkan menghapus status tenaga honore

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB memastikan bahkan menghapus status tenaga honorer mulai tahun mendatang.

Sebagai gantinya, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK agar bisa menjadi bagian dari ASN.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar nantinya bisa lolos ketika mengikuti rangkaian seleksi yang ada. Dalam hal ini, kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS atau PPPK telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomo B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Sementara itu, di dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang bisa ikut serta atau diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ini ialah para non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Nantinya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah perlu melakukan pendataan tenaga honorer tersebut di masing-masing instansi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Lantas, apa saja kira-kira syarat tenaga honorer jika ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK?

Berikut ini rangkumannya seperti mengutip laman indonesiabaik.id, Minggu (28/9/2022).

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium atau upah yang dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2022.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.