Liputan6 Update: Tarif Ojek Online Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol). Aturan ini menentukan batas atas dan batas bawah biaya yang dibebankan ke konsumen. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.

Diperbarui 10 Agustus 2022, 19:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol). Aturan ini menentukan batas atas dan batas bawah biaya yang dibebankan ke konsumen. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6