Sukses

Gagal Panen di Depan Mata, Kementan Ajak Petani di Gorontalo Ikut Program AUTP

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian merupakan program yang digencarkan Kementan guna menghindarkan petani mengalami kerugian dari ancaman gagal panen imbas dari perubahan iklim.

Liputan6.com, Jakarta Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian merupakan program yang digencarkan Kementan guna menghindarkan petani mengalami kerugian dari ancaman gagal panen imbas dari perubahan iklim. Kementerian Pertanian pun mengajak petani di Pohuwanto, Gorontalo untuk memanfaatkan program ini.

Seperti diketahui, sekitar 4,5 hekatare lahan pertanian di Pohuwanto terendam banjir. Petani pun terancam mengalami gagal panen. Untuk itu, Kementan mengajak petani di sana memanfaatkan program AUTP ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani. Itu sebabnya program AUTP diluncurkan. Tujuannya, kata Mentan SYL, dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim

"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

"Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen," ujar Ali.

Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim

"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Ketahanan Pangan

Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Petani juga harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya.

Manfaat dari program asuransi pertanian yang diimplementasikan oleh Kementan terhitung banyak. Untuk itu, para petani diminta memanfaatkan program ini.

"Program ini memiliki manfaat yang sangat banyak. Petani perlu mengikuti dan memanfaatkan program perlindungan ini agar budi daya pertanian mereka berjalan dengan baik," tutup Indah.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.