Sukses

Ketahui Fakta-fakta Es Krim Haagen Dazs Ditarik dari Pasar

BPOM melakukan penarikan atas produk es krim vanila Haagen Dazs, setelah temuan kandungan etilen oksida (EtO).

Liputan6.com, Jakarta - Merek es krim Haagen Dazs tengah menjadi sorotan, menyusul temuan kandungan etilen oksida (EtO) pada produk es krim vanilanya. 

Badan POM atau BPOM langsung melakukan penarikan produk es krim Haagez Dazs setelah temuan etilen oksida tersebut. 

Mengutip keterangan Badan POM, produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," dikutip dari keterangan di laman Badan POM, Kamis (21/7/2022).

Berikut adalah sederet fakta penarikan produk es krim vanila Haagen Dazs setelah temuan kandungan etilen oksida, yang dirangkum dari berbagai sumber :

1. Sumber informasi kandungan etilen oksida pada es krim vanila Haagen Dazs

BPOM sebelumnya menerima informasi dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Commision Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.

2. Penarikan es krim vanila Haagen Dazs terjadi di sejumlah negara

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Kemudian pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Selain Penarikan, Haagen Dazs Berhentikan Sementara Penjualan 11 Produk Es Krim

Haagen Dazs mengumumkan penghentian sementara penjualan 11 produk es krimnya, menyusul ditemukannya etilen oksida (EtO) dalam es krim vanilanya.

Kabar pemberhentian sementara penjualan itu diumumkan langsung oleh CEO Haagen Dazs Indonesia Dita Soedarjo melakui unggahan keterangan tertulis, di akun Instagram resminya, @ditasoedarjo pada Rabu (21/7/2022). 

 "Demi menjaga keamanan, kesehatan dan kenyamanan pelanggan serta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, Haagen Dazs Indonesia juga melakukan penghentian sementara penjualan produk dibawah ini (11 es krim)," demikian keterangan tertulis Haagen Dazs Indonesia yang diposting Dita Soedarjo, dikutip Rabu (21/7/2022). 

11 produk es krim Haagen Dazs yang diberhentikan sementara penjualannya adalah : 

1. Tiramisu dengan kemasan Bulk Can

2. Belgian Chocolate dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can

3. Caramel Biscuit and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can

4. Dark Chocolate Ganache and Almond dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can

5. Cookies and Cream dengan kemasan Minicup, Pint, Bulk Can, and Stickbar

6. Blueberry and cream dengan kemasan Minicup and Pint

7. Salted Caramel dengan kemasan Pint, Stickbar

8. Chocolate Cho Almond dengan kemasan Stickbar

9. Vanilla Caramel Almond dengan kemasan Stickbar

10. Macadamia Nut Brittle dengan kemasan Stickbar

11. Matcha Green Tea and Almond dengan kemasan Stickbar

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

4. Hanya Es Krim Vanila yang Ditarik

Produk es krim Haagen Dazs yang ditarik hanya khusus rasa vanila dengan kemasan 100 ml (Minicup), 473 ml (Pint) dan 9,47 liter (Bulk Can).

Haagen Dazs menawarkan penukaran produk

Pihak Haagen Dazs pun menawarkan penukaran produk menyusul penarikan es krim rasa vanila. Adapun ketentuan penukaran produk yang diumumkan CEO Haagen Dazs Indonesia Dita Soedarjo melakui unggahan keterangan tertulis, di akun Instagram resminya.

"Haagen Dazs Indonesia menginformasikan kepada seluruh pelanggan sehubungan dengan adanya temuan jejak Etilen Oksida dalam jumlah yang sangat kecil pada produk es krim rasa vanila, yang diproduksi pada rentang waktu sebagai berikut, tanggal produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022 dan tanggal baik dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023," terang Haagen Dazs.

""Apabila Anda memiliki es krim Haagen Dazs rasa vanilla sesuai dengan tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tertera di atas, Anda dapat menukarkan produk tersebut dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen Dazs terdekat dengan cara membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi baik untuk dapat dilakukan verifikasi tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tercetak dibagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran," tambah merek es krim tersebut.

Penukaran produk dapat dilakukan sampai tanggal 31 Agustus 2022.

4 dari 4 halaman

5. Bahaya Etilen Oksida dalam Es Krim Haagen-Dazs Vanila yang Ditarik BPOM

Etilen oksida merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan, sebagaimana rilis resmi BPOM yang dipublikasikan tertanggal 19 Juli 2022. Fumigan adalah bahan kimia untuk mengendalikan hama yang diaplikasikan dengan alat dan teknik khusus hingga fumigan tersebut membentuk gas atau asap.

Mengutip Federal Institute for Risk Assessment (BfR), etilen oksida digunakan terutama sebagai zat kimia dalam pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, busa poliuretan, pelarut, obat-obatan, perekat, dan produk lainnya.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.