Sukses

Dihapus Sementara, Pungutan Ekspor CPO Berlaku Lagi 1 September 2022

Pemerintah telah menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global, Pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0.

Hal ini diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.

Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang TarifLayanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor. Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani.

Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melaluipeningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat, hilirisasi produk kelapa sawit baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) maupun melalui dukungan pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil, dan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia terutama program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025.

“Program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor”, tutup Febrio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Produsen Sawit Terbesar

Di tengah tantangan global ini, Indonesia sebagai negara produsen produk sawit (Crude Palm Oil-CPO) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit berupaya menyesuaikan kebijakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari tetap mampu berkontribusi pada kepentingan bersama di tingkat global.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atastingginya harga komoditas maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.

Dalam konteks untuk merespons kenaikan harga CPO dan minyak goreng, Pemerintah telah berupaya keras melakukan berbagai kebijakan pengendalian CPO yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraanpetani.

"Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual dipasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong eksporminyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan Pungutan Ekspor,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

3 dari 4 halaman

Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Dihapus

Sebelumnya, Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapus hingga 31 Agustus 2022. Penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Antara, Minggu (17/7/2022). 

Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.

Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga. Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif.

"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.

Meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO lantaran Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.

"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," tutur Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Luhut Minta Sri Mulyani Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan minta pajak ekspor minyak kelapa sawit diturunkan. Tujuannya untuk menggenjot tingkat ekspor CPO yang tengah mempengaruhi harga tandan buah segar (TBS) petani lokal.

Ia mengaku telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati guna merealisasikan tujuannya itu. Ia menyebut ini jadi bentuk insentif bagi pelaku ekspor minyak kelapa sawit.

"Tadi malam saya bicara sama menteri keuangan nanti PE nya mungkin kita bawa sampai kebawah sehingga orang kepaksa dikasih insentif untuk ekspor," katanya dalam Rapat Koordinasi Audit Industri Kelapa Sawit di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Kalau ekspor tangkinya kosong kan dia musti ambil TBS, TBS nanti diproses, nanti harganya naik," tambah dia.

Ia meyakini, harga TBS petani yang murah saat ini imbas dari sektor hulu yang masih tersendat. Salah satunya mengenai kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) yang masih tertahan.

Menko Luhut menaksir, dalam waktu dekat, kegiatan ekspor CPO ini akan kembali menggeliat. Sehingga mempengaruhi stok di tangki-tangki pabrik minyak kelapa sawit.

"Permasalahan masih terjadi di sisi hulu, dari ekspor masih membutuhkan waktu, sekarang kita coba mungkin dua minggu dari sekarang mungkin pertengahan bulan, tanggal belasan atau akhir itu ekspor sudah mulai lancar," katanya.

"Kalau itu lancar kita harapkan tbs akan membaik, tapi gak cukup itu aja. Itu lanxar supaya lancar kita mungkin kita akan menurunkan (pajak ekspor)," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.