Sukses

Kreditor Asing Tolak Perdamaian Garuda Indonesia, Sidang Putusan PKPU Ditunda Seminggu

Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda 7 hari hingga 27 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda 7 hari hingga 27 Juni 2022. Alasannya, ada kreditor yang keberatan terhadap perhitungan nominal utang dan jumlah suara.

Keputusan itu diambil pada Senin (20/6/2022) sore di ruang sidang Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Nampaknya sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga Senin minggu depan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Ia menyampaikan kreditor yang keberatan tersebut merupakan lessor asing. Meski Ia tak menyebut asal negara lessor tersebut.

"Salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya terhadap proses ini," ungkapnya.

Informasi, penundaan putusan ini diputuskan hakim pemutus Kadarisman sekitar pukul 17.45 WIB.

Diketahui, dua lessor yang menyatakan keberatan yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Keberatan

Irfan menerangkan, kedua lessor tersebut keberatan terhadap perhitungan final yang sudah ditetapkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).

"Sebenarnya kesepahaman kita bersama begitu DPT sudah diputuskan sebenarnya sudah final. Yang bersangkutan keberatan atas terhadap DPT-nya.

Ia menyebut akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan yang ditetapkan.

"kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum yang ada, seperti yang tadi disampaikam tadinya Kami berharap bisa diselesaikan hari ini tapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya lebih jelas," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

15 Kreditor Menolak

PT Garuda Indonesia berhasil memenangi tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) pada Jumat (17/6). Dengan hasil ini, maskapai pelat merah ini berhasil lolos dari ancaman pailit.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mencatat, kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditur.

Angka ini setara 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455, yang secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat hari ini.

"Akhirnya kita berhasil menghasilkan sebuah proposal perdamaian yang Alhamdulillah di terima oleh 96 persen (95,07%) kreditur yang hadir," ujar Irfan kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Adapun, kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 kreditur. Angka ini setara 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 302.528.

 

4 dari 4 halaman

Kreditor Abstain

Sementara itu, kreditur konkuren yang abstain terkait rencana perdamaian sebanyak 3 kreditur. Atau setara 0,82 persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 14.449 yang secara bersama-sama mewakili 0,116 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam rapat Jumat ini.

Irfan menyampaikan, hasil voting ini menunjukkan kepercayaan yang sangat tinggi dari para kreditur terhadap rencana ke depan Garuda Indonesia yang termuat dalam proposal perdamaian. Dia pun berjanji, untuk menepati seluruh perjanjian yang tertulis dalam proposal perdamaian.

"Kepercayaan yang tinggi ini tentu saja membuat kami berbangga, tapi juga membuat beban baru. Bagi kami di Garuda Indonesia berupaya untuk memastikan janji yang kita sampaikan selama proses negosiasi baik itu tertulis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.