Penyesuaian Tarif Listrik Dinilai Tak Ganggu Momentum Pemulihan Perekonomian

Penyesuaian tarif listrik 5 golongan 3.500 VA ke atas menunjukkan pemerintah sudah berani memberikan fleksibilitas kepada PLN.

Diperbarui 15 Juni 2022, 17:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 voltampere (VA) ke atas (R2, R3) dan golongan sektor pemerintah (P1, P2, P3). Kenaikan tarif listrik ini berlaku pada 1 Juli 2022.

Ekonom Indef, Abra Talattov mengatakan adanya penyesuaian tarif listrik 5 golongan 3.500 VA ke atas menunjukkan pemerintah sudah berani memberikan fleksibilitas kepada PLN.

Kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional. "Penyesuaian tarif listrik yang berlaku pada 1 Juli tidak mengganggu perekonomian, mengingat segmen yang terkena dampak sekitar 2 juta pelanggan," ujar dia.

Abra menyatakan pelanggan R2 yang dianggap golongan mampu ini tidak terganggu dengan penyesuaian tarif listrik.

Mengingat, pelanggan sudah menggunakan peralatan elektronik yang lebih mumpuni, seperti konsumsi AC lebih dari 2 unit dan rata-rata telah memiliki kendaraan roda empat.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian ESDM melansir BKF Kemenkeu, dampak penyesuaian tarif listrik pada kuartal III/2022 sangat kecil, diproyeksi memengaruhi inflasi sekitar 0,019 persen.

Di sisi lain, penghematan kompensasi 2022 dari kenaikan tarif listrik ini mencapai Rp 3,09 triliun atau 4,7 persen dari total kompensasi.

Abra mencatat, merujuk total kompensasi PLN 2021 yang mencapai Rp 24,6 triliun, 5 golongan (R2, R3, P1, P2, P3) telah mengurangi beban kompensasi sekitar Rp 1,7 triliun atau menyumbang 6,9 persen kompensasi pemerintah untuk PLN.

Terkait dampak kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Abra mengatakan kebijakan pemerintah malah membuat pelaku usaha kecil mikro menengah melakukan migrasi golongan pelanggan.

Menurut dia, dengan adanya perpindahan golongan pelanggan, maka pelaku UMKM mendapatkan tarif listrik yang lebih menarik.

"Mungkin ada golongan rumah tangga atas yang juga pelaku UMKM, ini malah momentum migrasi golongan, karena mereka bisa dapat tarif subsidi," kata Abra.

"Jauh lebih rendah tarifnya dari golongan B2 ataupun B4, dari sisi daya juga mendapatkan lebih besar, jadi malah lebih mumpuni," tambahnya.

YLKI: Tarif Listrik Naik Golongan 3.500 VA, Inflasi Tetap Aman

Ketua Harian Yayasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kenaikan tarif listrik golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas tidak berdampak besar terhadap daya beli masyarakat maupun laju inflasi nasional.

Mengingat, kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Juli 2022 tersebut masih dalam batas wajar. Adapun tarif baru pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

"Persentase kenaikannya masih wajar. Jadi tak akan berpengaruh pada daya beli, plus inflasi," ujar Tulus kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Meski begitu, Tulus mengingatkan PLN selaku operator untuk dapat menjamin keandalan listrik pengguna kelompok 3.500 VA tersebut. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang telah membayar lebih biaya tarif listrik.

"Yang penting PLN menjamin keandalan pelayanannya pada kelompok ini. Jangan naik tarif listrik tapi pelayanan sami mawon," tutup Tulus.

 

Subsidi Tak Tepat Sasaran

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6