Sukses

KKP dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Batam Senilai Rp 46 Miliar

Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil diamankan BBL yang ditaksir bernilai Rp 46 miliar.

Benih lobster diamankan dan kemudian penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan apresiasinya atas sinergi KKP dan TNI AL dalam menggagalkan aksi penyelundupan 95 kotak boks sterofoam berisi BBL tersebut.

Adin pun telah menginstruksikan kepala Pangkalan PSDKP Batam untuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut terhadap BBL yang berhasil diselamatkan.

“BBL yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya dilaksanakan proses pelepasliaran di habitatnya di laut dengan didukung oleh Kapal Pengawas Hiu 03,” kata Andin dalam keterangan tertulis, yang diterima Liputan6.com, Rabu (25/5/2022).

Dari 95 kotak boks sterofoam berisi BBL yang diserahkan TNI AL kepada Pangkalan PSDKP Batam tersebut, diketahui berisi 466.600 jenis lobster Pasir dan 785 jenis lobster Mutiara. Adapun nilainya ditaksir mencapai Rp 46 miliar. Adapun pelepasliaran BBL tersebut dilaksanakan di wilayah perairan Pulau Galang Baru, Batam, Kepulauan Riau pada hari itu juga.

“Setelah menerima penyerahan benih bening lobster tersebut, tim kami yang dibantu oleh unit kerja teknis terkait lainnya di KKP yaitu Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) dan BKIPM segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan, selanjutnya segera dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru untuk menjamin kelangsungan hidup dari BBL tersebut,” ujar Adin.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Pandang yang Sama

Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penagak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.

“Dari sinergi ini kami melihat sudah ada kesamaan sikap dari semua aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan BBL. Ke depan sinergi ini akan terus kami tingkatkan terutama untuk mendukung implementasi program prioritas Pak Menteri,” pungkas Adin.

Untuk diketahui BBL banyak ditemui di perairan Indonesia, namun selama ini budidaya lobster terkendala oleh minimnya bibit lobster berupa BBL yang kerap diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.

Oleh karena itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang ekspor BBL untuk memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

3 dari 4 halaman

KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur Lobster ke Singapura

Sebelumnya, KKP dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," katanya seperti dilansir Antara.

Suprayogi memaparkan benur-benur lobster tersebut, yang akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air itu terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujar Suprayogi.

4 dari 4 halaman

Koordinasi

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.

"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.