Sukses

Rokok Murah Marak, Pengamat Soroti Masalah Ini

Prevalensi perokok Indonesia dinilai akan terus meningkat selama rokok murah masih marak beredar di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Prevalensi perokok Indonesia dinilai akan terus meningkat selama rokok murah masih marak beredar di masyarakat.

Peneliti Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani menilai kondisi ini mengkhawatirkan mengingat kebiasaan merokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda.

Menurutnya, keberadaan rokok murah ini mengancam kesehatan masyarakat karena memiliki dampak negatif.

“Banyaknya rokok yang harganya murah ini memudahkan akses pada rokok, menyebabkan penyakit-penyakit yang berbiaya mahal,” kata Roosita, dikutip Rabu (25/5/2022).

Roosita menilai maraknya rokok murah oleh perusahaan golongan 2 juga menjadi persoalan yang serius.

“Dari sisi pengendalian tembakau, ini sangat merugikan. Pasalnya, tarif cukai rokok golongan 2 yang lebih rendah sekitar 50 persen–60 persen (PMK 192/010/2021) dari golongan 1, terutama untuk rokok mesin, menyebabkan rokok murah semakin marak,” katanya.

Imbasnya, hal ini sangat mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Celah kebijakan cukai dari sisi batasan produksi, kata Roosita, dimanfaatkan oleh industri rokok untuk dapat membayar cukai lebih murah.

“Usulan kenaikan batas produksi (segmen sigaret kretek mesin) oleh industri rokok pada masa lalu dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang merupakan salah satu indikasi dan strategi industri rokok dalam memainkan volume produksinya," ujarnya.

"Dengan memainkan produksi di golongan 2, maka industri punya kesempatan membayar cukai lebih murah padahal produksinya naik. Akhirnya yang rugi adalah penerimaan cukai rokok untuk negara,” lanjut dia..

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Batasan Produksi

Pelonggaran batasan produksi golongan 2 dari dua miliar batang ke tiga miliar batang, dinilai Rosita dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai strategi beruntun (snowball effect). Perusahaan yang volumenya sudah lebih dari dua miliar bisa tetap di golongan 2.

Perusahaan yang produksinya tiga miliar batang yang seharusnya tetap di golongan 1 bisa turun ke golongan 2. Hal ini merugikan bagi industri rokok dengan produksi di bawah 2 miliar batang karena ditekan predatory pricing.

Senada, Project Lead Center for Indonesia’s Strategic Development Inisiatives Iman Mahaputra Zein mengatakan bahwa peredaran rokok mesin dengan harga murah sangat mudah didapat.

“Rokok murah jelas mengancam kesehatan masyarakat karena rokok yang murah berarti dapat dijangkau dengan mudah oleh segala kalangan masyarakat, termasuk yang kurang mampu,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa keberadaran rokok murah juga dipicu oleh kondisi sistem cukai saat ini. Secara teoritis, perusahaan dapat menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi dengan membatasi volume produksi agar dikategorikan dalam kelompok golongan tarif cukai yang lebih rendah.

Hal ini juga dipengaruhi oleh perubahan batasan produksi sigaret kretek mesin yang tadinya dua miliar batang diubah menjadi tiga miliar batang pada tahun 2017.

“Dengan batasan produksi yang longgar ini, pihak perusahaan tidak perlu naik ke golongan 1 yang tarif cukainya lebih tinggi, namun bisa menambah jumlah produksi hingga 1 miliar batang. Batasan produksi ini justru memberikan kelonggaran, yang mana harusnya komitmen pengendaliannya yang harus ditingkatkan, tapi ini malah sebaliknya,” katanya.

3 dari 4 halaman

4.000 Buruh Rokok Kena PHK Imbas Kenaikan Cukai dan Pandemi

Sebelumnya, Akibat kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah di tahun 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022, telah berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT. Sedikitnya 4000 buruh rokok telah dirumahkan atau diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar.

“Ada sekitar 4000 buruh (pabrik rokok) dari anggota kami yang lay off. Jadi, sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari kenaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi. Jadi, dampak gabungan kenaikan tarif cukai dan adanya pandemi,” jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ditambahkan Sulami Bahar, dirinya bersama para produsen rokok lainnya yang tergabung dalam Gapero Surabaya, setiap tahunnya selalu merasa deg-degan, dengan kebijakan kebijakan yang akan diambil pemerintah. Deg degan akan kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan pemerintah dengan besaran yang tidak pasti.

Hal ini karena pemerintah tidak memiliki rumusan tertentu atau rumusan kenaikan cukai rokok versi pemerintah yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku IHT dalam menentukan besaran kenaikan cukai.

Harusnya pemerintah memiliki rumusan yang pasti yang disosialisasikan kepada para pelaku IHT. Sehingga pelaku IHT tidak dibuat pusing.

“Dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok seyogyanya pemerintah itu memperhatikan rumusnya. Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai terjadi sebagaimana di tahun 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07 tapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23 persen,” tegas Sulami.

4 dari 4 halaman

Ketidakjelasan Rumusan

Menurut pandangan Sulami Bahar, ketidakjelasan rumusan dalam menaikan besaran cukai rokok itu disebabkan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki road map IHT. Karena itu,Sulami Bahar mengusulkan kepada pemerintah untuk segera memuat road map IHT.

“Tidak adanya roadmap dalam menentukan kebijakan tarif sehingga menjadi tidak pasti. Yang kiranya bisa diantisipasi dengan adanya roadmap industri hasil tembakau yang berkeadilan dan tentunya harapan kami adanya roadmap. Intinya seperti itu.

Namun demikian, Sulami Bahar meminta road map dibuat bukan hanya oleh pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan saja, melainkan juga melibatkan pihak lain seperti pelaku IHT, kementerian pertanian, kementrian perindustrian, termasuk perwakilan petani tembakau.

“Dalam pembuatan road map harus berkeadilan dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” papar Sulami Bahar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.