Sukses

Salurkan BSU Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Arahan Kemnaker

BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK memastikan siap mendukung kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 sebagai mitra penyedia data.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK memastikan siap mendukung kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebagai mitra penyedia data.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, mengatakan BPJAMSOSTEK akan mempersiapkan data penerima subsidi gaji sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami menghimbau kepada perusahaan/pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan tertib kepesertaan program Jamsostek. Karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat diperlukan dan Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” jelas Dian kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, menanggapi informasi mengenai rencana  pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada peserta BPJAMSOSTEK, sampai saat ini dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya pertanyaannya banyak ke Kemnaker karena masih di pembahasan regulasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, (BSU) atau subsidi gaji akan diberikan pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 5 April 2022.

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Puas dengan BSU Subsidi Gaji, Buruh Tuntut Ini ke Pemerintah

Sebelumnya, Bantuan subsidi upah atau BSU yang akan digelontorkan pemerintah dinilai belum mampu menutupi beban yang ditanggung buruh saat ini. Sebagai gantinya, kelompok buruh meminta pemerintah mampu memperbaiki kondisi kerja.

Tujuannya, untuk mencapai kesejahteraan buruh yang jadi landasan kecukupan. Dengan demikian, bantuan subsidi upah sendiri belum cukup untuk berikan kepada buruh di masa saat ini.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Trisnanti menyampaikan dengan perbaikan kondisi kerja itu diharapkan mampu meningkatkan daya beli buruh. Ia pun menekankan BSU dengan total anggaran Rp 8,8 triliun belum cukup.

“Belum, yang dibutuhkan kenaikan upah sesuai kebutuhan riil, dan perbaikan kondisi kerja (kepastian kerja dengan penghapusan fleksibilitas pasar kerja),” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

“Harapannya negara lebih fokus pada perbaikan kondisi kerja Yang strategies untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Buruh sejahtera akan meningkatkan daya beli buruh,” imbuh dia.

Ia menyebut, subsidi seharusnya diperuntukkan bagi seluruh pekerja. Baik pekerja formal maupun informal.

Diketahui, pemerintah akan menggelontorkan subsidi upah sebesar RP 1 juta per orang kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Sasarannya, adalah 8,8 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Yang dibutuhkan adalah perubahan kondisi kerja supaya buruh sejahtera. Mulai dari kepastian kerja dengan menghapuskan sistem kerja kontrak outsourcing,” katanya.

“Upah minimum yang sesuai kebutuhan riil buruh, jaminan sosial bagi buruh Yang menyeluruh, penegakan hukum perburuhan (selama ini tingkat kepatuhan pengusaha rendah),” tambahnya.

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai skema yang dijalankan pemerintah untuk menyalurkan subsidi upah ini belum tepat. Pasalnya, disinyalir hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJamsostek.

“Kalau menggunakan skema pemerintah dimana hanya buruh penerima upah Rp 3,5 juta kebawah dia disubsidi upah, berarti itu akan diberikan kepada pekerja diluar kota-kota besar, kota industri," katanya.

"Padahal yang terdampak terhadap kenaikan upah tiga tahun berturut-turut yang berdampak daya beli buruh itu, adalah buruh yang berada di kota industri,” tutur dia dalam konferensi pers, dikutip Rabu (6/4/2022). 

3 dari 3 halaman

BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar ke 8,8 Juta Pekerja

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.  

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata dia. Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.