Sukses

Terbongkar, Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Dinaikkannya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk menambah pemasukan penerimaan negara. Pasalnya, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 Persen pada 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN 11 persen.

“Itu sudah menjadi amanat Undang-Undang, bukan dari Kementerian Keuangan. Penjelasan lengkapnya sudah disampaikan Menkeu belum lama ini,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, dinaikkannya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk menambah pemasukan penerimaan negara. Pasalnya, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.

“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Menkeu.

Jika dibandingkan dengan negara-negara Anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), PPN di Indonesia masih terbilang rendah. Rata-rata PPN dunia mencapai 15 persen, seperti di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, Perancis dan lainnya.

“Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setara di OECD

Tujuan lainnya dinaikkan tarif PPN, agar Indonesia bisa setara dengan negara-negara anggota OECD atau negara-negara lain di dunia. Menkeu pun menegaskan, kenaikan ini tidak berlebihan melainkan sesuai dengan Undang-Undang.

“Nah, PPN kita kita lihat spacenya masih ada. Jadi kita naik hanya 1 persen. Namun, kita paham bahwa terutama sekarang ini fokus kita pemulihan ekonomi namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” ujarnya.

Menurutnya, ketika pemerintah mendapatkan penerimaan negara, maka akan dikembalikan lagi ke rakyat melalui bantuan sosial (Bansos), subsidi, dan sebagainya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.