Sukses

Punya Privilege, Pertamina Dapat PI 15 Persen dari Lelang WK Migas

PT Pertamina mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran participating interest (PI) 15 persen dari pemenang lelang wilayah kerja migas.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengatakan PT Pertamina  mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran participating interest (PI) 15 persen dari pemenang lelang wilayah kerja migas.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Pengumuman Pemenang Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap II Tahun 2021, Jumat (18/3/2022).

Dimana ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“PT Pertamina Persero mendapatkan hak penawaran 15 persen sesuai dengan ketentuan fit dokumen, sesuai tata cara ketentuan dalam peraturan Menteri ESDM nomor 35 tahun 2021. Hal ini juga akan kami sampaikan kepada PT Pertamina Persero,” kata Tutuka.

Secara jelasnya, dilansir dari laman Migas ESDM, dinyatakan dalam Pasal 39, Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100 persen dimiliki negara.

Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51 persen.

Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Participating Interest

Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interest 15 persen dari pemenang Penawaran WK Migas. Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang.

Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.

Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15 persen dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku.

Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.