Sukses

234 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta

Lebih dari dua ratus Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, periode Januari sampai 14 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari dua ratus Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, periode Januari sampai 14 Maret 2022.

Dari dua ratus WNA tersebut, catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, bulan Januari 2022 paling banyak penolakan WNA masuk Indonesia.

"Bulan Januari 2022 ada sebanyak 110 WNA ditolak masuk Indonesia, lalu pada Februari mengalami penurunan jumlah WNA yang ditolak masuk yakni 74 orang," jelas Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Habiburahman, Rabu (16/3/2022).

Bulan Maret 2022 hingga tanggal 14 kemarin, baru tercatat ada 50 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Sehingga total hampir tiga bulan, ada 234 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.

Sementara, ada lima besar negara yang warganya paling banyak ditolak masuk Indonesia. WNA asal Pakistan paling banyak ditolak pihak imigrasi yakni berjumlah 23 orang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asal AS

Peringkat kedua diduduki WNA asal Amerika Serikat dengan total 20 orang. WNA Nigeria 20 orang, sisanya WNA Bangladesh dan Inggris masing-masing warganya ada 15 orang yang ditolak masuk melalui Soekarno-Hatta.

Dari total 234 WNA yang ditolak masuk, 19 diantaranya karena alasan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian 51 diantaranya merupakan bukan rekomendasi orang asing yang masuk ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan 21 orang lagi sesuai dengan SE Dirjen No.IMI-0303 GR.01.01.

"Sisanya ada 143 WNA itu karena alasan keimigrasian, seperti tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, masa berlaku visa sudah habis, dan masuk ke dalam daftar cekal," ujar Habiburahman. (Pramita Tristiawati)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.