Sukses

Dalih Pengusaha Ngotot Minta PPN 11 Persen Ditunda

Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan PPN 11 Persen pada 1 April 2022 mendatang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan PPN 11 Persen pada 1 April 2022 mendatang. Namun, kalangan pengusaha meminta aturan ini ditunda terlebih dahulu.

Dengan jarak yang cukup dekat, pengusaha menyebut sedang melakukan perhitungan baru mengacu pada aturan kenaikan PPN itu. Artinya, pengusaha masih perlu waktu untuk menyesuaikan terhadap aturan itu.

"Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan Pemerintah," kata Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Setidaknya, kata Sarman, ada lima alasan yang mendasari permintaan penundaan penerapan aturan itu. Misalnya, mengacu kondisi ekonomi nasional san global yang baru mulai bangkit dan belum stabil.

Lalu, kenaikan PPN ini dinilai belum pada waktu yNg tepat baik dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada. Hingga adanya ancaman dampak perang Rusia-Ukraina.

"Pertama, Kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situas pandemi,pengusaha baru mulai bangkit,ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil," terang dia.

Kedua, kondisi ekonomi global karena dampak pandemic covid 19 yang belum pulih dan dampak perang Rusia vs Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia yang saat sudah menyentuh USD 130,50 per barrel. Ini dinilai akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam Negeri.

Lalu juga akan berdampak pasa harga pokok pangan dengan bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina."Ketiga, saat ini kita dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang. Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Iduel Fitri akan naik signifikan," tuturnya.

"Keempar, dalam 20 hari ke depan kita akan memasuki bulan Ramadhan dan Iduel Fitri, kenaikan harga harga pokok pangan sesuatu yang tidak bisa hindari. Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya Beli masyarakat yang masih belum stabil," imbuhnya.

Maksud Sarman, tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik, apalagi jika aturan PPN naik diberlakukan tentu dinilai akan memberatkan masyarakat.

Kelima, mengacu UU No.7 tahun 2021 ia menyebut pemerintah bisa menunda kenaikan PPN tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

"Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Picu Inflasi

Lebih jauh Sarman menilai jika pemerintah tetap memaksakan menaikan tarif PPN, akan menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi. Dengan begitu akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika daya beli semakon menurun, Sarman menaksir target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen di 2022 tak bisa tercapai. Alasanny, 60 persen pertumbuhan ekobomi ditopang konsumsi rumah tangga.

"Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat, saat ekonomi nasional dan global sudah membaik, daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari covid 19," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.