Sukses

Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Izin Usaha Dicabut

Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 mendatang

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 mendatang. Namun, Kemendag juga memastikan akan memberlakukan tindakan tegas bagi produsen yang melanggar aturan itu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan hal itu akan dilakukan kepada produsen atau penjual minyak goreng yang menjual di atas HET minyak goreng Rp14 ribu.

“Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tak patuh atau mencoba langgar ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan sanksi itu akan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial. Pada sanksi administratif dimungkinkan ada pembekuan izin atau pencabutan izin dari perusahaan yang melanggar.

“Yang karena ini sifatnya HET mengikat, berarti palanggaran terhadap HET akan dikenakan sanksi. Yang pasti adalah paling sederhananya dari administrasi bisa saja pembekuan sampai pencabutan,” katanya.

“Tapi yang pasti saat ini sanksi sosialnya, kami akan umumkan kepada masyarakat, yang kemasan sederhana yang mana, yang premium yang mana ya (dengan harga) Rp 14 ribu, yang curah ya Rp 11.500. Sanksi sosialnya tak dibeli masyarakat,” tambah Oke.

Ia menyebut, untuk masyarakat yang menemukan harga minyak goreng kemasan di atas HET, bisa melakukan pengaduan ke nomor pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemendag.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Aduan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan akan memantau secara ketat aturan harga minyak goreng ini sehingga bisa diimplementasikan sesuai ketentuan. Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Lutfi dalam keterangan tertulis, 

Kementerian Perdagangan menyediakan hotlin e 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.