Sukses

Otorita Ibu Kota Negara akan Bawahi Pemerintah DKI Nusantara

Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN kini telah disetujui untuk menjadi UU IKN. Landasan hukum ini nantinya akan dipakai untuk membangun ibu kota baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur, sekaligus pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).

"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala perurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," kata Suharso dalam Sidang Paripurna bersama DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Antara lain, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Suharso mengatakan, itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintahan Daerah Khusus

Selain itu, pembentukan pemerintah di wilayah Nusantara juga akan berlandaskan pada UU IKN dan juga UUD 1945. Suharso menjelaskan, pembentukan Pemerintah DKI Nusantara sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.