Sukses

Pengusaha Gugat Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen di 2022

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pengusaha diketahui telah secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pengusaha menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dipandang tak menaati aturan kenaikan besaran upah minimum atau UMP 2022. Gugatan di PTUN tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/2022/PTUN JKT.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan gugatan telah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Sudah (dilayangkan), pada hari Kamis (13/1/2022),” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/1/2022).

Kendati begitu, Nurjaman tak merinci kapan sidang gugatan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, jadwal sidang belum ditentukan pengadilan.

“Untuk sidang kita belum tahu,” katanya.

Menurut penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), belum ditemukan informasi terkait gugatan yang dimaksud Nurjaman.

Diketahui, Apindo DKI Jakarta bersama Kadin DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen.

Sebelumya diberitakan para pengusaha akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,8 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalur Hukum

Jalur hukum ini diambil oleh para pengusaha untuk mendorong Gubernur Anies mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517/2021.

"Kami memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut SK Nomor 1517/2021 karena tidak sesuai dengan aturan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Ia menilai, Gubernur Anies tidak tepat menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Alasannya, tidak sesuai dengan PP Nomor 36/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

"Dalam wakti dekat kami akan menempuh jalur hukum, kita akan lakukan upaya jalur hukum, kita lakukan upaya ke PTUN," katanya.

Ia mengaku, sebelumnya Apindo telah melayangkan surat keberatan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkannya besaran UMP. Namun, Nurjaman mengaku tak kunjung mendapatkan jawaban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.