Sukses

Yuk Kenali Berbagai Jenis SPT Tahunan, Sudah Bisa Dilaporkan Mulai 1 Januari 2022

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id atau manual.

Liputan6.com, Jakarta Wajib Pajak sudah bisa kembali melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT mulai 1 Januari 2022. Pelaporan baik wajib pajak pribadi maupun badan.

Melansir laman pajak.go.id, Selasa (12/1/2022), SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id atau manual untuk wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT apapun dalam bentuk online ke KPP terdaftar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor saat dikonfirmasi.

Nah, buat yang baru pertama kali lapor SPT, yuk pelajari dulu jenis-jenis SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak saat melaporkan SPT Pajak Tahunan.

1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- 1770

Ini merupakan jenis SPT bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti usaha pertokoan, salon, warung dan lainnya atau pekerjaan bebas. Misalkan dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lainnya.

- 1770 S

Ini merupakan SPT bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

- 1770 SS

SPT ini bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

2. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

- 1771

Digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Dapat EFIN Melalui Website DJP dan Email buat Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuka pelaporan SPT pajak sejak 1 Januari 2022.

Adapun batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id atau manual untuk wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT apapun dalam bentuk online ke KPP terdaftar.

Khusus untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Melansir laman pajak.go.id, Selasa (11/1/2022), EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan EFIN, bagi wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan melalui online di website DJP atau email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.

Berikut cara mendapatkan EFIN melalui website DJP:

1. Masuk ke website efin.pajak.go.id

2. Siapkan NPWP lalu klik lanjutkan

3. Beri hak akses kamera dan klik lanjutkan

4. Patut diperhatikan jika permintaan EFIN dapat dilakukan apabila data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Kemudian klik mulai sekarang

5. Isi Nomor NPWP klik lanjutkan

6. Jika data benar akan muncul tampilan nama WP

7. Diarahkan pengambilan foto

8. Kemudian sistem melakukan verifikasi data. Apabila ditemukan kecocokan data maka akan mendapatkan notifikasi EFIN telah aktif.

9. Nomor efin akan dikirimkan melalui akun email yang terdaftar di pajak.go.id

 

 

3 dari 3 halaman

Melalui Email ke KPP

Bila terjadi kendala bisa mengirimkan email ke kantor pelayanan pajak, di mana WP terdaftar untuk mendapatkan efin kembali.

Berikut cara mendapatkan EFIN melalui email:

1. Cari tahu alamat email resmi KPP WP

KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.

5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim

7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.