Sukses

Bank di Inggris Tak Sengaja Kirim THR Rp 2,4 T ke 2.000 Nasabah Saat Natal 2021

Bank Santander asal Inggris harus merugi USD 175 juta, atau setara Rp 2,4 triliun akibat salah mengirimkan uang pada nasabahnya saat perayaan Natal di 25 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Santander asal Inggris harus merugi USD 175 juta, atau setara Rp 2,4 triliun akibat salah mengirimkan uang pada nasabahnya saat perayaan Natal di 25 Desember 2021. Kesalahan transfer ini terbagi atas 75 ribu transaksi kepada 2.000 akun nasabah, baik individu maupun korporat.

"Kami mohon maaf karena masalah teknis, beberapa pembayaran dari klien korporat kami salah terduplikasi di akun penerima," ujar Bank Santander dalam pernyataan resminya, dikutip dari CNN, Jumat (31/12/2021).

Bank Santander menengok kesalahan pembayaran ganda ini terjadi akibat masalah penjadwalan. Kesalahan transaksi ini sebenarnya merupakan pembayaran reguler dan satu kali, termasuk pembayaran bagi pemasok dan gaji karyawan.

"Akibatnya, tidak ada klien kami yang kehabisan uang dan kami akan bekerja keras dengan banyak bank di seluruh Inggris untuk memulihkan transaksi duplikat dalam beberapa hari mendatang," tulis Bank Santander.

Selanjutnya, pihak bank akan memulihkan dana salah transfer ini lewat mekanisme bank error recovery process. Proses tersebut akan melacak keberadaan uang salah kirim di akun nasabah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sebanding dengan Bank AS Citibank

Bank Santander adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh bank global Banco Santander, yang berkantor pusat di Spanyol. Kantor operasinya di Inggris memiliki 14 juta pelanggan aktif dan 616 cabang.

Adapun jumlah kehilangan uang USD 175 juta tidak seberapa banyak dibandingkan USD 900 juta yang hilang dari bank AS Citibank karena salah kirim ke perusahaan kosmetik, Revlon. Itu jadi salah satu kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.

Kasus salah transfer Citibank ke Revlon akhirnya berujung di pengadilan, dimana USD 500 juta diantaranya tidak dapat dikembalikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.