Sukses

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Senilai Rp 785 Juta karena Wanprestasi

Pendakwah Yusuf Mansur menghadapi gugatan terkait perkara wanprestasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) menghadapi gugatan dari 12 orang terkait perkara wanprestasi. Jumlah gugatan yang dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur tersebut mencapai Rp 785 juta.

Dilansir dari laman sipp.pn-tangerang.go.id, Jumat (17/12/2021) gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.

Gugatan ini tak hanya dihadapi Yusuf Manzur, tapi juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Berikut adalah 8 poin dalam petitum gugatan tersebut:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

8 Petitum dalam Gugatan

Petitum pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

Ketiga, menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

Keempat, menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp 285,36 juta).

Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Ketujuh, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.