Sukses

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berlaku Februari 2022: Biar Kami Ada Napas

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022. Kenaikan ini dipandang memberatkan oleh pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen pada 2022. Kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tertinggi 4,5 persen.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan, sebaiknya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak terburu-buru mengimplementasikan tarif cukai baru yang bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini.

Pengusaha rokok saat ini masih membutuhkan napas lebih panjang. Jika memang kebijakan tersebut sudah final, Sulami berharap penerapannya bisa dilakukan paling cepat pada Februari 2022.

"Sebenarnya kami minta ke pemerintah, tentunya pemberlakuan PMK jangan di Januari, tapi di bulan Februari 2022. Biar kami ada napas," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

"Paling tidak, kalau peraturan mau diberlakukan di 1 Januari, harusnya PMK itu sudah dikeluarkan di bulan Oktober. Maksimal di 23 Oktober atau minggu keempat Oktober," ujarnya.

Sulami menyebut, para pengusaha rokok sejauh ini sudah aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk tidak langsung menaikkan tarif cukai pada tahun depan. Sebab, para pelaku usaha masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Kalau kami sih masih komitnya dari awal memberikan masukan pada pemerintah agar di tahun 2022 jangan ada kenaikan. Jadi status quo, karena ini kan masih masa-masa recovery," tuturnya.

"Tapi, di sini kami sebagai pengusaha di akhirnya maunya pemerintah seperti apa ya kami jalanin," tandas Sulami pasrah.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Namun, khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan Cukai rata-rata rokok adalah 12 perse. Tapi untuk SKT yaitu sigaret Kretek Tangan Presiden meminta kenaikannya 4,5 persen,” kata Menkeu dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Dalam paparannya, Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi di kisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021. Sementara harga terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.

“Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan, di dalam hal ini kita melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, indeks kemahalan juga naik dari sebelumnya 12,7 persen menjadi 13,78 persen, dan prevalensi dari anak-anak merokok turun dari 8,97 persen ke 8,83 persen.

“Jadi makin mendekati target di dalam RPJMN sebesar 8,7 persen,” pungkas Menkeu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.