Sukses

OJK Minta Pembenahan Industri Dana Pensiun Harus Perhatikan Perlindungan Konsumen

Menteri BUMN Erick Thohir berencana memfokuskan industri dana pensiun pada 2022.

Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan dalam rencana langkah pembenahan di tubuh industri dana pensiun. Hal ini menyusul rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan memfokuskan industri dana pensiun pada 2022.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyebutkan dalam membenahi industri dana pensiun juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap konsumen. Sehingga hal itu akan membawa keseimbangan dalam pembenahan industri dana pensiun.

“Pertama pengawasan dari jasa keuangan dari industrinya harus balance, pengawasan dengan pertumbuhan industri, kalau di pengaturan terlalu ketat nanti gak bisa tumbuh, kalau longgar nanti konsumennya gak terlindungi,” kata dia dalam Media Gathering di Bandung, ditulis Minggu (5/12/2021).

Dengan demikian perhatiannya khusus pada strategi yang akan dilakukan dalam membenahi industri keuangan tersebut.

Misalkan adanya satu permasalahan yang melandasi salah satu perusahaan pengelola dana pensiun. Ia membeberkan lingkup OJK dalam melakukan pengawasan kepada industri pengelola dana pensiun.

“Kuncinya begini, kalau ada industri bermasalah itukan pasri ada pengawas akan emngeluarkan surat, yang ditegus siapa? Pertama manajemennya, ada gak memenuhi teguran OJK. Kedua, misalnya dia kekurangan modal, bermasalah, yang ditegur pemiliknya. Pemilik harus bertanggung jawab, ini perlindungan konsumen, pemilik kan diwakili dewan komisaris,” tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bila Ada Masalah

Tirta mengatakan, bahwa jika suatu perusahaan pengelola dana pensiun itu mengalami permasalahan, langkah pengawas perlu memastikan apakah ini hanya dari pengaruh pasar. Jika terbukti, maka OJK akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan.

“Seperti ada kebijakan restrukturisasi kredit di POJK Nomor 11 dan POJK nomor 48, kalau ini masalah individu, kita akan cek, ini bener gak nih, bisa kelola gak?,” katanya.

Kedua, yang harus mendapat teguran adalah pemilik. Perihal fungsi pengawasan jajaran manajemen sehingga terjadi masalah di perusahaan. Pemilik juga diwakili jajaran dewan komisaris.

Ia mengingatkan jika OJK tak selalu bisa mengawasi manajemen perusahaan.

“Logika umum, kalau pemilik sudah seperti itu, yang punya modal bilang ‘aduh ternyata saya mau fokus disatukan dari sisi pemilik’, ya kita welcome sepanjang konsumen masih terlindungi. Jangan terus misalnya pemilik sudah menyatukan tapi bilang ‘Maaf konsumen yang dulu gak bisa kita bayar’,” kata Tirta.

Ia menegaskan meski ada rencana restrukturisasi organisasi dari sisi pemilik, OJK tetap meminta adanya perlindungan terhadap konsumen. Sehingga industri pengelola dana pensiun bisa tetap jalan sembari konsumen dijamin mendapatkan perlindungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Dana Pensiun