Sukses

Top 3: Siap-Siap Tarif Listrik Naik Mulai 2022

Berita mengenai kenaikan tarif listrik ini menjadi yang paling banyak dicari

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non-subsidi mulai 2022 mendatang. Ini menyambung bahasan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI yang akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memaparkan kemungkinan kenaikan tarif listrik tersebut.

Berita mengenai kenaikan tarif listrik ini menjadi yang paling banyak dicari. Selain itu, masih ada beberapa berita lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (1/12/2021):

1. Siap-Siap, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Bakal Naik di 2022

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non-subsidi mulai 2022 mendatang. Ini menyambung bahasan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI yang akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memaparkan kemungkinan kenaikan tarif listrik tersebut.

kLandasannya, jika kondisi pendemi Covid-19 membaik di Indonesia, wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.

"Apakah ada tariff adjustmen?, kita sepakat dengan banggar DPR kalau sekiranya covid-19 membaik, maka kemudian kemaren kita sepakat dengan DPR bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja. Dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata dia, dalam wawancara, dikutip dari YouTube CNBC, Selasa (30/11/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Aturan Naik Pesawat di Jawa Bali Saat Nataru, Wajib PCR jika Baru Sekali Vaksin

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Di dalam SE tersebut mengatur perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara atau menggunakan pesawat.

Dikutip dari SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut, Selasa (30/11/2021), pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara atau penumpang pesawat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Pesan Erick Thohir, BUMN Harus Bina UMKM untuk Dapat SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) meluncurkan etalase Digital Produk UMKM Ber-SNI. Menteri BUMN Erick Thohir yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting, menyebut upaya tersebut adalah wujud konkret BUMN dukung UMKM naik kelas.

“Agenda launching etalase produk UMKM ber-SNI kali ini merupakan salah satu wujud konkret BUMN dalam mendukung UMKM naik kelas,” kata Loto dalam acara launching etalase Digital Produk UMKM Ber-SNI, Selasa (30/11/2021).

Di samping itu, kata Loto, peluncuran tersebut mempunyai peran yang sangat strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar internasional dan di pasar nasional sendiri, yang didukung kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan antara lain kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan swasta.

“Salah satu kolaborasi peningkatan daya saing UMKM telah dilakukan BUMN dengan Badan Standarisasi Nasional melalui penerapan SNI. Pemenuhan standar menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha, utamanya bagi UMKM yang ingin meningkatkan mutu produk dan memperluas pasar produknya,” ujarnya.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.