Sukses

PNS hingga Buruh Dilarang Cuti Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan aturan baru untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan aturan baru untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut disampaikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, disampaikan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta tidak diizinkan cuti selama periode Nataru.

Tak hanya PNS dan kepolisian, pekerja/buruh juga dihimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Adapun himbauan lainnya untuk sekolah-sekolah, terkait pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Mendagri juga menyarankan dilakukannya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, dan adanya pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.

Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 3

 

Selanjutnya, ada juga pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

Kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga dilarang.

Adapun penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; serta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Intruksi Mendagri ini juga meminta dilaksanakannya pengetatan dan prokes di 3 (tiga) tempat umum, yaitu gereja/tempat-tempat ibadah pada saat perayaan Natal, Pusat Perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.